Kasus Rizieq Shihab
Deretan Vonis Kasus Hukum Rizieq Shihab di Tahun 2021 : Mulai Denda Hingga Penjara 4 Tahun
Deretan Vonis Kasus Hukum Rizieq Shihab di Tahun 2021 ini : Mulai Denda Hingga Penjara 4 Tahun
TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah masalah terus dialami oleh Rizieq Shihab selama kembali ke Indonesia.
Tak lama setelah kembali, Rizieq Shihab harus ditahan karena sejumlah persoalan hukum yang ia hadapi.
Bahkan, organisasi Front Pembela Islam (FPI) yang ia besarkanpun harus dibubarkan pemerintah.
Selama ditahan, tak hanya satu Rizieq Shihab telah menerima tiga vonis untuk tiga perkara yang menjeratnya.
Terbaru, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab terkait kasus hasil swab tes di RS UMMI Bogor, Kamis (24/6/2021).
Vonis ini paling berat di antara hukuman yang diterima Rizieq Shihab dalam dua kasus lainnya.
Diketahui, eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut terjerat dalam tiga kasus yang berbeda.
Yaitu kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, dan kasus hasil swab tes di RS UMMI, Bogor.
Yang menjadi catatan, dari ketiga vonis yang dijatuhkan, semuanya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Selain itu, ketiga putusan ini juga belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Sebab, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan banding terkait kasus kerumunan di Petamburan dan hasil swab tes di RS UMMI Bogor.
Sementara tim jaksa juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Selengkapnya, berikut daftar vonis yang diterima Rizieq Shihab sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Denda Rp 20 Juta
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berupa denda Rp 20 juta.