Pinjol Ilegal

Tawarkan Pinjaman Uang via SMS atau WA Dipastikan Itu Pinjol Ilegal, OJK : Segera Blokir

Juru bicara OJK Sekar Putih berharap masyarakat agar mengabaikan penawaran pinjaman dari SMS maupun aplikasi chat lainnya sekaligus menghapus

KONTAN
OJK juga mengimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjol melalui SMS dengan tawaran cepat dan tanpa agunan. 

"Mudah-mudahan kasus-kasus ini tidak ada lagi dan polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut," tukasnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berencana mengeluarkan surat telegram guna menertibkan pinjaman online (Pinjol) ilegal atau bodong yang kerap meresahkan masyarakat.

Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan surat telegram ini tengah digodok oleh Kabareskrim.

Nantinya, hal ini menjadi rujukan kepada jajaran Polri di seluruh Indonesia.

"Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," kata Whisnu.

Ia memastikan pihak kepolisian akan terus memburu pinjol-pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Silakan laporkan kepada polisi terdekat. Karena semua reserse yang ada di Indonesia ini sudah paham dan memahami dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus pinjol tersebut. Sehingga mudah-mudahan kasus ini tidak ada lagi dan Polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut," tukas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved