Pinjol Ilegal

Tawarkan Pinjaman Uang via SMS atau WA Dipastikan Itu Pinjol Ilegal, OJK : Segera Blokir

Juru bicara OJK Sekar Putih berharap masyarakat agar mengabaikan penawaran pinjaman dari SMS maupun aplikasi chat lainnya sekaligus menghapus

KONTAN
OJK juga mengimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjol melalui SMS dengan tawaran cepat dan tanpa agunan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Masyarakat yang menerima tawaran pinjaman uang melalui sms atau WA sebaikanya tak usah dihiraukan.

Pasalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tawaran pinjaman itu merupakan strategi pinjaman online (pinjol) ilegal untuk memakan korban baru.

Juru bicara OJK Sekar Putih berharap masyarakat agar mengabaikan penawaran pinjaman dari SMS maupun aplikasi chat lainnya sekaligus menghapus atau memblokir nomor tersebut.

Sementara pinjol legal memiliki aturan untuk tidak memberikan penawaran melalui pesan pribadi.

“Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen,” ujar Sekar dalam keterangan resminya, Selasa (22/6).

OJK juga mengimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjol melalui SMS dengan tawaran cepat dan tanpa agunan.

Selain itu, masyarakat juga diminta selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum melakukan pinjaman.

“Pastikan selalu cek legalitas ke kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” pungkas Sekar, seperti dilansir dari KONTAN, dalam artikel: Catat, pinjol yang tawarkan pinjaman lewat SMS atau WA itu pasti ilegal

Wakil Direktur Tipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pinjaman online (Pinjol) bodong alias ilegal dianggap juga merupakan kasus yang meresahkan masyarakat seperti premanisme.

Menurut Whisnu, kasus pinjaman online ilegal menjadi salah satu perkara yang menjadi fokus Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Harapannya, tak ada lagi korban yang terjerat dengan pinjol bodong.

Dijelaskan Whisnu, hanya ada 1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, dia menduga masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negara.

"Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat. Sama seperti disampaikan kemarin, kasus Preman. Ini kasus Pinjol pun juga meresahkan masyarakat," kata Whisnu.

Ia menuturkan banyak korban yang mengaku diperas hingga mendapatkan perlakuan yang tak menyenangkan usai meminjam di aplikasi pinjol ilegal. Beberapa korban bahkan diteror dengan edita foto-foto pornografi.

"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," ujar dia.

Atas dasar itu, ia memastikan pihak kepolisian akan terus memburu pinjol-pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved