Berita Ogan Ilir Hari Ini
Tujuh Desa di Indralaya Utara Ogan Ilir Rawan Kebakaran Lahan, Camat Turut Sibuk Siaga 24 Jam
Tak hanya Tim Satgas Karhutla saja yang yang dipaksa bekerja keras, namun juga unsur pemerintahan. Camat pun siaga.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kebakaran lahan di wilayah Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin (21/6/2021) lalu, membuat Tim Satgas Karhutla semakin siap siaga.
Meski kebakaran di lahan seluas 2 hektar itu berhasil dipadamkan dalam waktu 3 jam, kebakaran ini menjadi alarm khususnya bagi Satgas Karhutla di Indralaya Utara.
Tak hanya Tim Satgas Karhutla terdiri dari TNI, Polri, BPBD dan Manggala Agni saja yang yang dipaksa bekerja keras, namun juga unsur pemerintahan. Camat pun turut siaga.
"Tentunya seluruh unsur terlibat dalam penanggulangan karhutla di wilayah masing-masing," kata Camat Indralaya Utara, Syaiful Anwar kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Syaiful mengungkapkan, Camat merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dalam hal ini Pemkab Ogan Ilir.
"Sehingga jika terjadi apa-apa, seperti karhutla di suatu wilayah, aparat pemerintahan setempat yang turut diminta pertanggungjawaban," ujar Syaiful.
Pria berkacamata ini menjelaskan, dari 15 desa dan satu kelurahan di Kecamatan Indralaya Utara, ada tujuh desa rawan kebakaran lahan.
Selain Desa Parit yang kemarin sebagian lahan gambutnya dilalap api, ada juga Desa Pulau Kabal, Tanjung Pule, Sungai Rambutan, Soak Batok, Pulau Semambu dan Palem Raya.
"Ketujuh desa ini rawan kebakaran lahan dari tahun ke tahun," ungkap Syaiful.
Memasuki musim kemarau yang mana daerah terdapat lahan gambut rawan kebakaran seperti Indralaya Utara, Syaiful mengaku pasang mata dan telinga selama 24 jam.
Ini dilakukan karena kebakaran dapat terjadi sewaktu-waktu.
"Tentunya kita harus saling berkoordinasi agar segera menanggulangi kebakaran lahan ini. Harus cepat tanggap agar dampak kebakaran ini tidak meluas kemana-mana," tandasnya.
Sehari sebelumnya, kebakaran melanda lahan gambut di wilayah Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (21/6/2021) petang.
Informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir, kabakaran pertama kali dilaporkan oleh satgas di desa.
"Setelah diinformasikan satgas desa, satgas udara yang melakukan patroli udara juga menemukan titik api," kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Ogan Ilir, Ardha Munir.
Tim Satgas Penanggulangan Karhutla pun diturunkan untuk memadamkan si jago merah yang membakar lahan seluas kurang lebih 2 hektar itu.
Tim terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni dan juga dibantu masyarakat.
Seluruh unsur di tim ini memadamkan api baik dari darat maupun udara.
"Dari darat, tim mengerahkan satu kendaraan motor pemadam portabel, dua pompa pemadam dan pompa gendong untuk menyemprotkan air," terang Munir.
Sementara dari udara, dua unit helikopter dari BPBD Sumatera Selatan dikerahkan untuk melakukan water bombing.
Menurut Munir, proses pemadaman lahan gambut yang terbakar memakan waktu selama tiga jam lebih.
"Tim berjibaku memadamkan api mulai pukul 13.00 hingga pukul 16.25," ungkapnya.
Munir menuturkan, kendala yang dihadapi di lapangan ialah lahan terbakar merupakan semak belukar dan tim harus memastikan api benar-benar padam hingga ke dasar lahan gambut.
"Tim memadamkan karhutla hingga lahan tidak hanya bebas dari api, namun juga harus basah. Kami ingin memastikan tidak ada bara api tersisa karena ini lahan gambut, bisa memicu kebakaran susulan," jelasnya.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung di Muba, Nafsu Memuncak Gegara Tonton Film Porno, Korban Usia 10 Tahun
Baca juga: Vaksinasi Massal di Kota Lubuklinggau Diundur Sabtu
Sementara menurut catatan Polres Ogan Ilir, terdapat empat kecamatan dan enam desa rawan karhutla.
Empat kecamatan tersebut yakni Pemulutan, Pemulutan Barat, Indralaya dan Tanjung Batu.
"Untuk enam desa rawan karhutla, semuanya ada di wilayah Kecamatan Pemulutan Barat. Ada Desa Arisan Jaya, Talang Pangeran Ilir, Talang Pangeran Ulu, Ulak Petangisan, Seribanding dan Pulau Negara," terang Yusantiyo.
Adapun daerah lainnya di Ogan Ilir juga tak luput dari pemetaan Tim Satgas Penanggulangan Karhutla yang di dalamnya juga ada Polres Ogan Ilir.
Untuk itu, Yusantiyo mengimbau masyarakat jangan bermain dengan api jika tidak ingin dibui.
"Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999, membakar hutan dan lahan serta membuang puntung rokok yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan, pelaku pembakaran dapat diancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Yusantiyo menegaskan.