Berita Palembang
Oknum Perawat Jadi Pengendali Dana Pengedar Narkoba di Palembang, Anggota Jaringan Keluarga
Peran Debi melakukan transaksi uang kepada bandar besar, dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang masih menyelidiki siapa bandar besar
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Seorang oknum perawat di Palembang bernama Debi Destiana (27 tahun), dibekuk polisi.
Ia terlibat jaringan keluarga yang bekerja sebagai pengedar narkoba di Palembang.
Total empat orang dibekuk polisi, semuanya masih ada hubungan keluarga.
Adapun tersangka Debi sehari-hari bekerja sebagai perawat di sebuah rumah sakit di Palembang.
Aksi jaringan keluarga ini diringkus Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Keempat orang pengedar narkoba ini diringkus di Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 10.30
Identitas empat orang itu yakni Debi, Mat Arif alias Mat Geplek (52 tahun), Faridah alias Cicik Idah (56 tahun) dan Marselia (40 tahun).
Kesemuanya adalah warga Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.
Saat dihadirkan di juma pers di Polrestabes Palembang, Senin (21/6/2021), empat orang ini memakai seragam tahanan berwarna jingga dan tertunduk malu.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, terbongkarnya jaringan narkoba dalam satu keluarga ini, setelah anggota Satreskrim Narkoba bermula berhasil menangkap pelaku Mat Geplek.
"Dari sinilah kami berhasil mengembangkan dan mengamankan 3 pelaku lainnya yang terkait atau masih berhubungan keluarga. Mereka menjual narkoba jenis Sabu,' ujarnya saat rilis di Aula Satnarkoba Polrestabes Palembang.
Andi menjelaskan peran masing masing pelaku, pelaku Cik Idah berperan menjalankan bisnis ini dan Cik Idah ini merupakan residivis narkoba dan sudah dua kali ditambah ini tiga kali.
Cik Idah mempunyai saudara bernama Mat Geplek.
"Mat Geplek ini setiap ada barang sabu, misalnya 1 ons dibagi bagi lagi dan dijual kalau habis mendapatkan keuntungan Rp 65 juta," jelasnya.
Barang milik Mat Geplek ini disimpan di dalam rumah keponakan bernama Marselia.