Kasasi Ditolak MA, Pemilik Lahan Tol Indraprabu Tetap Tak Mau Pindah, Tetap Ingin Rp 2,8 Miliar

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi ganti rugi sebuah rumah di lahan pembangunan underpass jalan tol Simpang Indralaya-Prabumulih

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
AGUNG DWIPAYANA/TRIBUNSUMSEL.COM
Rumah Juanda di Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Di salah satu sisi rumah Juanda, kontraktor telah membangun detour atau jalan akses bagi kendaraan selama pengerjaan underpass di kilometer 5 zona I trase Tol Indraprabu tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi ganti rugi sebuah rumah di lahan pembangunan underpass jalan tol Simpang Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) di Ogan Ilir.

Adapun pemohon kasasi bernama Juanda, warga Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kabar keputusan penolakan permohonan kasasi ini disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir.

"Permohonan kasasi Pak Juanda ditolak MA pada akhir Mei lalu. Suratnya sudah diketahui BPN dan pemohon kasasi  (Juanda)," kata Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor BPN Ogan Ilir, Gerardus Ardi, Senin (21/6/2021).

Dengan keluarnya keputusan dari MA tersebut, maka bersifat mutlak dan tak dapat diganggu gugat.

Sebelum mengajukan kasasi, kata Ardi, Juanda telah mengajukan keberatan nilai ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Namun pengadilan memutuskan bahwa nilai tersebut sudah sesuai.

"Setelah putusan dari hakim di PN Kayuagung, saat itu Pak Juanda merasa belum puas. Kami beri tahu satu langkah terakhir yakni kasasi ke MA hingga akhirnya sekarang ditolak," ujar Ardi.

Ardi mengatakan, setelah MA menolak permohonan kasasi dan Juanda menolak pembayaran yang telah ditetapkan, maka uang tersebut akan tetap dibayarkan kepada yang bersangkutan.

Namun jika Juanda menolak, uang pembayaran akan dititipkan di PN Kayuagung.

"Begitu mendapat hasil resmi dari MA, setelah pembayaran uang kepada Pak Juanda maupun seandainya dititipkan di pengadilan, BPN akan melapor ke Kementerian PUPR dan menindaklanjutinya dengan menggusur bangunan yang sudah diputuskan MA tersebut," jelas Ardi.

Mengenai nilai lahan dan bangunan, menurut Ardi, lahan milik Juanda terdapat dua bidang.

"Sehingga total ganti untung lahan beserta bangunan rumah milik Pak Juanda sebesar Rp 946.241.095," jelas Ardi.

Ardi kembali menjelaskan, setelah melakukan pengukuran luas tanah di lapangan, BPN melaporkan hasilnya ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Kami verifikasi ke KJPP mengenai peta, bidang, luas tanah atau lahan tersebut," ungkap Ardi. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved