Kasasi Ditolak MA, Pemilik Lahan Tol Indraprabu Tetap Tak Mau Pindah, Tetap Ingin Rp 2,8 Miliar
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi ganti rugi sebuah rumah di lahan pembangunan underpass jalan tol Simpang Indralaya-Prabumulih
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
Setelah menerima laporan dari BPN, KJPP melakukan verifikasi ke lapangan dan mengeluarkan laporan hasil penilaian.
"Jadi, nilai ganti lahan itu berdasarkan laporan hasil penilaian KJPP," terang Ardi.
Sementara, Juanda hingga saat ini belum bersedia mengosongkan rumah setelah mengetahui permohonan kasasi olehnya ditolak MA.
Di salah satu sisi rumah Juanda, kontraktor telah membangun detour atau jalan akses bagi kendaraan selama pengerjaan underpass di kilometer 5 zona I trase Tol Indraprabu tersebut.
Rumah yang berjarak sekitar 20 meter dari jalan raya tersebut hingga kini belum digusur.
Sementara bangunan-bangunan lainnya di lahan bebas untuk underpass, sebagian besar sudah digusur dan ada juga yang sedang dalam proses penggusuran.
Juanda tetap menempati rumah tersebut karena merasa ganti yang disampaikan kepadanya tak sesuai.
"Saya bukannya tidak mau digusur, tapi coba dipertimbangkan. Kalau (nilai ganti rugi) sesuai, tidak masalah," kata Juanda ditemui terpisah.
Pria 59 tahun ini mengaku sudah 8 tahun menempati rumah di atas lahan seluas 225 meter persegi tersebut.
"Rumah ini dibangun tahun 1997. Tapi saya beli 8 tahun lalu," ungkap Juanda.
Saat pembebasan lahan untuk tol Indraprabu dimulai sejak Januari lalu, Juanda mengaku tak ingin pindah dari rumah tersebut meski telah berkomunikasi dengan BPN Ogan Ilir.
Juanda mengungkapkan, nilai bangunan rumah beserta lahan miliknya mencapai Rp 2,8 miliar.
"Rumah saya ini Rp 940 juta. Sisanya (Rp 1,8 miliar) harga tanah. Tapi kan dari BPN ganti untungnya tidak sampai segitu," ujar Juanda.
Ia pun meminta semua pihak terkait, termasuk BPN Ogan Ilir agar mempertimbangkan nilai ganti untung tersebut agar lebih layak dan setimpal.
Juanda juga tak mau membahas perihal imbauan mengosongkan rumah setelah permohonan kasasi ditolak MA.
"Mohon dipertimbangkan ganti tersebut, tolong ditinjau kembali. Ada sembilan orang di rumah ini," kata Juanda.