Penanganan Corona

Bor Covid Artinya Apa? BOR Rumah Sakit di Jakarta dan Jawa Barat Mengkhawatirkan

Ternyata banyak juga daerah yang sudah memasuki zona merah atau BOR-nya berkisar antara 80-100 persen

Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com
BOR adalah singkatan dari Bed Occupancy Ratio. Secara sederhana, BOR Rumah Sakit adalah kapasitas tempat tidur perawatan pasien untuk merawat pasien Covid-19. 

TRIBUNSUMSEL.COM-Apa itu BOR Covid-19? Banyak orang menyebutnya tetapi mungkin belum semuanya paham apa itu BOR Covid-19. BOR yang dimaksud adalah BOR Rumah Sakit rujukan pasien Covid-19.

BOR adalah singkatan dari Bed Occupancy Ratio. Secara sederhana, BOR Rumah Sakit adalah kapasitas tempat tidur perawatan pasien untuk merawat pasien Covid-19.

Saat ini BOR di rumah sakit di Jakarta dan Jawa Barat mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Kemenkes per 19 Juni 2021, provinsi yang angka BOR atau tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit lebih dari 80 persen adalah DKI Jakarta dan Jawa Barat atau masuk zona merah.

Kemudian Banten, Jawa Tengah, dan Yogyakarta menunjukan tingkat ketersediaan BOR-nya 60-80 persen.

Baca juga: Sebaran Covid-19 Hari Ini 21 Juni 2021, Catat Rekor Lagi, Jakarta Tambah 5.014 kasus baru

"Jadi kalau kita masuk lagi ke dalam kota/kabupaten ternyata banyak juga yang sudah memasuki zona merah atau BOR-nya berkisar antara 80-100 persen," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persi Lia G Partakusuma dikutip dari kompas.com.

Apabila persentase BOR ini semakin tinggi maka risiko meningkatnya angka kematian juga semakin besar.

Sebab BOR yang tinggi mengakibatkan banyak pasien yang berpeluang sembuh malah tidak mendapatkan kamar perawatan.

Cara Hitung BOR

Bed Occupancy Ratio (BOR) dalam beberapa pekan ini semakin sering diucapkan.

Sekarang muncul kekhawatiran karena BOR sejumlah kota di Pulau Jawa naik drastis seiring melonjaknya kasus Covid-19.

BOR adalah angka keterisian tempat tidur di rumah sakit. Dalam hal kasus covid-19, BOR berarti angka keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19.

Berdasarkan sistem informasi kesehatan yang dilansir dari kemkes.go.id, istilah yang umum digunakan adalah tempat tidur tersedia.

Tempat tidur tersedia adalah tempat tidur fasilitas kesehatan yang tersedia untuk rawat inap baik yang terisi maupun kosong pada waktu tertentu.

Di rumah sakit, tempat tidur tersedia termasuk tempat tidur untuk penggunaan normal baik terisi maupun kosong, dan tidak termasuk adalah tempat tidur di ruang pemeriksaan, unit gawat darurat, terapi fisik, ruang persalinan, dan ruang pemulihan. Tempat tidur bayi atau bassinet dihitung terpisah dengan tempat tidur tersedia (Horton, 2017; IFHIMA, 2012).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved