Berita Kriminal Ogan Ilir

Polisi Bekuk 2 dari 5 Pencuri Baja Ringan Milik Perusahaan di Pemulutan OI

Belum sempat menikmati hasil kejahatan, dua pelaku pencurian baja ringan berhasil dibekuk Tim Crocodile Polsek Pemulutan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Tersangka Kartubi dan Andi beserta baja ringan hasil curian, diamankan Tim Crocodile Polsek Pemulutan, Jumat (18/6/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Belum sempat menikmati hasil kejahatan, dua pelaku pencurian baja ringan berhasil dibekuk Tim Crocodile Polsek Pemulutan.

Kedua pelaku yang kini ditetapkan tersangka yakni Kartubi (21 tahun) dan Andi (23 tahun).

Menurut keterangan polisi, dua tersangka bersama tiga orang lainnya yang kini buron, mencuri baja ringan milik sebuah perusahaan di wilayah Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

"Para pelaku melancarkan aksi mereka pada Kamis kemarin sekitar pukul 15.00," kata Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari didampingi Kanit Reskrim, Ipda Adriansyah, Jumat (18/6/2021).

Menurut Iklil, aksi pencurian ini didalangi oleh tersangka Kartubi.

Memanfaatkan situasi kelengahan petugas jaga gudang, tersangka mengambil satu-persatu batang baja ringan.

"Tersangka Kartubi sudah mengamati terlebih dahulu situasi di sekitar lokasi pencurian dan dia yang ambil besi-besi (baja ringan) itu. Sementara peran tersangka Andi mengawasi situasi gudang," ungkap Iklil.

Setelah berhasil mengambil belasan batang baja ringan, kedua tersangka mengangkut barang curian menggunakan sepeda motor.

Untuk menjual baja ringan hasil curian, kedua tersangka melibatkan tiga pelaku lainnya yang kini dalam pengejaran polisi.

"Barang curian dijual ke pengepul barang bekas. Dari pihak perusahaan sendiri mengaku mengalami kerugian Rp 4,8 juta," terang Iklil.

Polisi yang mendapat laporan pencurian ini langsung mengejar para pelaku, hingga berhasil menciduk tersangka Kartubi dan Andi.

"Dua tersangka berhasil diamankan, sementara tiga tersangka lainnya DPO (masuk daftar pencarian orang)," ujar Iklil.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa baja ringan sepanjang 6 meter sebanyak 15 batang.

Baca juga: Tembok Pagar Unsri Kembali Dihantam Kendaraan Keluar Tol Palindra,Ini Imbauan Kasat Lantas Polres OI

Baca juga: Kecelakaan di Simpang Stasiun LRT DJKA Jakabaring, Minibus Tabrak Tiang LRT, Motor Rusak

Selain itu, sepeda motor dan handphone milik tersangka juga disita sebagai barang bukti pendukung aksi pencurian.

"Kami masih melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka. Dan kami juga terus melakukan pengembangan, termasuk mengejar tiga tersangka lainnya yang kabur," kata Iklil.

Sementara tersangka Kartubi mengaku telah dua kali mencuri baja ringan di gudang perusahaan di Desa Babatan Saudagar.

"Baru dua kali, sumpah. Rencana mau dijual ke pengepul tapi belum sempat karena dibawa ke sini (kantor polisi)," kata tersangka.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved