Breaking News

Kandidat Panglima TNI

KPK Minta Jenderal Andika Perkasa Laporkan Harta Kekayaan, Tak Pernah Lapor Sejak Diangkat Jadi KSAD

KPK Minta Jenderal Andika Perkasa Laporkan Harta Kekayaan, Tak Pernah Lapor Sejak Diangkat KSAD

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/Irwan Rismawan
KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers 

Sejak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD pada Kamis (22/11/2018) silam, Andika Perkasa yang menggantikan Jenderal Mulyono belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Nama Andika Perkasa belakangan banyak difavoritkan menjad Panglima TNI, menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun ini.

Baca juga: Ternyata KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Baca juga: Melihat Kekayaan Tiga Jenderal yan Disebut Bakal Menjadi Panglima TNI Gantikan Hadi Tjahjanto

Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.

Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.

Pasal 13

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh  Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved