Ternyata KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Disebut calon Panglima TNI, ternyata Jenderal Andika tak patuh melaporkan jumlah harta kekayaan miliknya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Disebut calon kuat Panglima TNI, ternyata Jenderal Andika tak patuh melaporkan jumlah harta kekayaan miliknya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, hingga kini belum menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
Dengan Jabatan yang diemban sebagai KSAD yang juga termasuk kategori wajib lapor, KPK pun mengimbau Andika untuk dapat melaporkan LHKPN.
"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Kamis (17/6/2021).
"Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan KSAD TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor," ucap Ipi.
Di sisi lain, KPK juga mengimbau para penyelenggara yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
LKHPN, kata Ipi, merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara
"Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri penyelenggara negara bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi," papar Ipi.
Adapun Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
“KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ucap Ipi.
Untuk diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa purna tugas di dunia kemiliteran pada November 2021
Artikel ini telah tayang di Kompas