Kasus Penganiaya Perawat Siloam

Update Kasus Penganiaya Perawat Siloam, IKABA Sumsel Soroti Pasal Dakwaan yang Dianggap Kurang Pas

Ketua IKABA Sumsel Daulat Sihite SH menyayangkan dakwaan terhadap terdakwa yang hanya satu pasal.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus menghebohkan penganiayaan terhadap seorang perawat rumah sakit Siloam Sriwijaya berinisial CR (28) yang dilakukan oleh pasiennya kini memasuki tahap persidangan.

Terdakwa Jason Tjakrawinata (38) didakwa JPU telah melanggar ketentuan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Menanggapi dakwaan tersebut, Ikatan Advokat Batak (IKABA) Sumsel menilai, jerat pidana yang dikenakan kepada terdakwa masih dianggap kurang tepat.

"Pendapat ini juga disampaikan sebagai kontrol sosial mengenai jerat pasal yang diberikan kepada terdakwa. Namun terlepas dari hal itu, kami sangat mengapresiasi penanganan hukumnya yang dilakukan jaksa tergolong cepat," ujar Sekjen IKABA Sumsel Desmon Simanjuntak SH, Kamis (17/6/2021).

Menurutnya, sebagaimana dakwaan penuntut umum yang menjerat terdakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 351 ayat 1 KUHP, seharusnya penuntut umum juga dapat menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Ia berujar, dengan diterapkannya pasal tersebut kepada pelaku tindak pidana penganiyaan dalam keadaan memberatkan, tentunya akan memberikan efek jera untuk setidaknya tidak bakal mengulangi kesalahan itu lagi.

"Kami berharap agar fakta materilnya dapat digali lagi oleh majelis hakim. Waktu viral itukan korban mengalami luka berat, trauma psikis sehingga tidak bisa melakukan aktivitasnya sehari-hari. Kalau itu terbukti ya kepada penegak hukum agar dapat diterapkan pasal secara objektif. Sehingga hasil putusannya nanti pun dapat secara objektif," jelas Desmon.

Sementara itu, Ketua IKABA Sumsel Daulat Sihite SH menyayangkan dakwaan terhadap terdakwa yang hanya satu pasal.

Ia menilai penentuan dakwaan itu terlalu berani sebab bila pasal yang didakwakan tidak terbukti maka terdakwa bisa bebas.

"Padahal tersangka itu sudah ditahan dan seharusnya menggunakan dakwaan alternatif," ujarnya.

"Kami juga akan membahas ini di IKABA. Ke depan kita akan mengadukan ini Komisi Yudisial (KY) mengingat perkara ini sudah viral, kejadian ini dilihat dan diamati masyarakat Sumsel. Bahkan Gubernur Herman Deru juga sempat mendengar dan mengetahui peristiwa yang menghebohkan dalam kasus ini," katanya menambahkan.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Jason Tjakrawinata (38) terhadap seorang perawat rumah sakit Siloam Sriwijaya berinisial CR (28), viral menghebohkan masyarakat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kurir 25 Kg Sabu Divonis Mati, Sidang Digelar Virtual di PN Palembang

Dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, dijelaskan bahwa terdakwa Jason Tjakrawinata pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 13.40 WIB bertempat disalah satu rumah sakit swasta di Jalan POM IX, telah melakukan pemukulan penganiayaan secara sengaja pada salah seorang perawat berinisial CR.

Kejadian itu berawal pada saat terdakwa sedang berada di Kota Kayu Agung, kemudian ditelpon oleh istrinya yakni saksi RM alias Melisa.

Telepon itu memberitahu bahwa anak terdakwa yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, mengalami luka di tangan setelah infusnya dicabut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved