Kasus Penganiaya Perawat Siloam
Update Kasus Penganiaya Perawat Siloam, IKABA Sumsel Soroti Pasal Dakwaan yang Dianggap Kurang Pas
Ketua IKABA Sumsel Daulat Sihite SH menyayangkan dakwaan terhadap terdakwa yang hanya satu pasal.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Mendapati hal tersebut, terdakwa yang sudah tiba di rumah sakit merasa tidak terima melihat tangan anaknya mengeluarkan darah.
Terdakwa lalu marah hingga melakukan pemukulan pada suster CR.
Perbuatannya tersebut terekam kamera dan tersebar luas melalui jejaraing sosial.
Sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa viral di jejaring sosial dan banyak mendapat kecaman dari netizen.
Namun tidak sedikit pula netizen yang mempertanyakan kejadian Sebenarnya dan menganggap perbuatan pelaku pemukulan pasti ada sebab awalnya, sehingga memancing pelaku untuk melakukan pemukulan seperti yang tampil di media sosial tersebut.
Atas perbuatannya terdakwa kini diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.