Muzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun Bui

BREAKING NEWS: Muzakir Sai Sohar Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara, Terima Suap

Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2009-2018, Muzakir Sai Sohar divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

"Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan kami. Untuk itu kami masih pikir-pikir," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kurir 25 Kg Sabu Divonis Mati, Sidang Digelar Virtual di PN Palembang

Baca juga: BREAKING NEWS: Inova Tabrak Truk Semen di Banyuasin, Korban Satu Keluarga, Ayah-Ibu Luka Parah

Untuk diketahui, Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Muzakir Sai Sohar yang merupakan Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2009-2018, Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), Anjapri.SH, mantan kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda serta Abunawar Basyeban.SH.MH (Dosen UNSRI) selaku konsultan Hukum.

Mereka menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.

Namun saat proses hukum masih berlangsung, tersangka Abunawar Basyeban, meninggal dunia saat masih menjadi tahanan titipan di Rutan Pakjo akibat sakit yang dialaminya, Selasa (5/1/2021) sekira pukul 02.10 pagi.

Terkait kronologi kasus ini, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman saat dikonfirmasi tribunsumsel.com, Jumat (13/11/2020). menjelaskan, kasus ini bermula dari kontrak kerja antara PT Perkebunan Mitra Ogan yang merupakan perusahaan BUMN dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban,SH MH.

Bahwa dalam kontrak kerja tersebut, PT Perkebunan Mitra Ogan bekerja sama dengan kantor konsultan hukum milik Abunawar Basyeban untuk mengurus administrasi atau rekomendasi pembebasan lahan untuk dialihfungsikan menjadi hutan tetap atau perkebunan.

"Dari sini sudah terlihat adanya tindakan melawan ketetapan undang-undang dari kedua tersangka ini yaitu Abunawar Basyeban selaku konsultan Hukum serta Anjapri, SH selaku Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN)," ujarnya.

Tindakan melawan undang-undang yang dimaksud yaitu PT Perkebunan Mitra Ogan merupakan perusahaan BUMN.

Dimana semestinya tidak boleh dilakukan penunjukan langsung oleh pihak perusahaan untuk menunjuk konsultan hukum.

"Karena nilai alih fungsi lahan itu di atas Rp.500 juta, mestinya ada proses-proses misalnya lelang atau yang lain sebagainya. Tidak boleh main tunjuk saja. Tapi mereka malah langsung menunjuk kantor hukum Abunawar Basyeban untuk mengurus rekomendasi dari kepala daerah setempat terkait alih fungsi lahan itu. Jelas sekali bahwa hal tersebut melanggar aturan," ujarnya.

Setelah mendapat rekomendasi kepala daerah dalam hal ini Muzakir yang saat itu menjabat bupati Muara Enim, PT Perkebunan Mitra Ogan kemudian mentransfer uang sebesar Rp.5,8 miliar kepada kantor hukum milik Abunawar Basyeban.

Namun disaat yang bersamaan, uang tersebut kemudian ditarik kembali dan ditukar dengan mata uang US dolar.

"Setelah ditukar dalam US dolar, itulah uang tersebut mayoritas dikirim kepada kepala daerah yang bersangkutan. Diduga kepala daerah saat itu menerima uang sekitar Rp.600 juta bila dijadikan rupiah," ujarnya.

"Dari situ kita bisa tarik kesimpulan bahwa kepala daerahnya sudah menerima suap atau gratifikasi," sambungnya menambahkan.

Sementara itu, satu tersangka lagi yakni Yan Satyananda yang merupakan mantan kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, diduga ikut terlibat dalam mengelola aliran dana suap.

"Karena Yan itu merupakan kabag keuangan, tentu dia berperanan dalam mengelola aliran dana suap," ujarnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved