Muzakir Sai Sohar Divonis 8 Tahun Bui

BREAKING NEWS: Muzakir Sai Sohar Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara, Terima Suap

Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2009-2018, Muzakir Sai Sohar divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2009-2018, Muzakir Sai Sohar divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas kasus suap alih fungsi lahan, Kamis (17/6/2021).

Muzakir terbukti menerima suap sebesar 200.000USD yang bila dirupiahkan menjadi Rp.2,3 Miliar dalam kasus alih fungsi lahan dari hutan produksi konversi menjadi hutan produksi tetap di tahun 2014 lalu.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi 8 tahun penjara," ujar hakim yang diketuai Bongbongan Silaban SH MH dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Palembang.

Tak hanya kurungan badan, hakim juga
menjatuhkan denda sebesar Rp.350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka wajib diganti dengan kurungan penjara 6 bulan.

Selain itu Muzakir diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar yang apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita sebagai uang pengganti.

"Apabila tidak dibayar dengan total harta benda yang sudah ditentukan, maka wajib diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," ujar hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim yakni terdakwa selaku kepala daerah tidak memberikan contoh kepada masyarakat, memberikan keterangan berbelit selama persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.

"Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum," ujarnya.

Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang virtual Bupati Muara Enim periode 2009-2018, Muzakir Sai Sohar yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas kasus suap alih fungsi lahan, Kamis (17/6/2021).
Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang virtual Bupati Muara Enim periode 2009-2018, Muzakir Sai Sohar yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara atas kasus suap alih fungsi lahan, Kamis (17/6/2021). (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Dalam fakta persidangan, terdakwa M Anjapri yang saat itu menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Mitra Ogan, diketahui telah memberikan uang secara bertahap kepada terdakwa Muzakir Sai Sohar.

Uang itu diberikan dengan menggunakan pecahan dollar amerika sebesar 200.000USD yang selanjutnya
digunakan terdakwa Muzakir untuk keperluan pribadinya.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Muzakir terbukti melanggar pasal 12 huruf B juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang mana diubah ke Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan terhadap Muzakir untuk mengambil sikap.

"Silahkan kepada terdakwa untuk pikir-pikir," ujar hakim.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Muzakir dengan hukuman 10 tahun penjara.

Menanggapi vonis yang sudah dijatuhkan, JPU Kejati Sumsel, Naimullah pihaknya juga akan pikir-pikir.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved