Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Ditahan 20 Hari, Ini Perannya Dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya

Setelah menetapkan empat tersangka, Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya, Rabu (16/5/2021).

Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan periode 2013-2016 Mukti Sulaiman ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya sriwijaya Jakabaring Palembang, Rabu (16/6/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang rencananya akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, ternyata mangkrak.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menemukan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan masjid ini.

Setelah menetapkan empat tersangka, Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru, Rabu (16/5/2021).

Dua tersangka baru itu yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan periode 2013-2016 Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kabiro Kesra) Ahmad Nasuhi.

Ahmad Nasuhi saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi sebelumnya dipanggil penyidik untuk diperiksa.

Setelah beberapa menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca juga: Mukti Sulaiman Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Keterlibatan Dalam Jabatan Jadi Alasan

"Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Khaidirman saat melakukan gelar perkara.

Diungkapkan Khaidirman, dalam pembangunan masjid tersebut Mukti Sulaiman menjabat sebagai Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Sedangkan Ahmad Nasuhi mengetahui proposal pembangunan masjid.

Keduanya diduga terlibat dalam mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Total kerugian negaranya sudah diketahui namun belum bisa disebutkan karena masih dirinci oleh penyidik,"ujarnya.

Menurut Khaidirman, keduanya dikenakan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

"Ancaman penjaranya minimal 4 tahun," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik telah menahan empat tersangka yang lain dalam kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved