Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Mukti Sulaiman Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Keterlibatan Dalam Jabatan Jadi Alasan
Penetapan status tersangka dikarenakan adanya dugaan keterlibatan dalam jabatan yang pernah diemban oleh kedua Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mukti Sulaiman (64) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel dan Ahmad Nasuhi (51) Kadinsos Kabupaten Muba, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya sriwijaya Jakabaring Palembang, Rabu (16/6/2021).
Keduanya saat ini resmi menjadi tahanan Kejati Sumsel yang dititipkan di Rutan Pakjo selama proses hukum berlangsung.
"Keduanya untuk sementara akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, Rabu (16/6/2021).
Khaidirman mengatakan, penetapan status tersangka dikarenakan adanya dugaan keterlibatan dalam jabatan yang pernah diemban oleh kedua Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Tetapkan 2 TSK Baru Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya,Mantan Sekda Salah Satunya
Diketahui, Mukti Sulaiman pernah menjabat Sekda Provinsi Sumsel sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proyek pembangunan masjid raya sriwijaya.
Sedangkan Ahmad Nasuhi saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.
"Tersangka MS pernah menjabat sekda sekaligus TAPD. Jadi dia terlibat dalam pengurusan APBD dan lain sebagainya. Sedangkan untuk AN saat itu menjabat Karo Kesra. Mungkin saja ada yang tidak diverifikasi atau seperti apa. Jadi intinya penetapan tersangka pada mereka karena jabatan," ujarnya.
Meski begitu Khaidirman mengatakan belum bisa menyebutkan secara rinci terkait peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
"Semua itu masih didalami, proses juga masih berjalan, kita tunggu saja seperti apa hasilnya," ujar dia.