Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Ditahan 20 Hari, Ini Perannya Dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya
Setelah menetapkan empat tersangka, Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya, Rabu (16/5/2021).
Editor:
Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan periode 2013-2016 Mukti Sulaiman ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya sriwijaya Jakabaring Palembang, Rabu (16/6/2021)
Mereka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, ketua panitia divisi lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin. Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan Kerjasama Operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.
Masjid Sriwijaya sendiri sebelumnya digadang-gadang merupakan masjid termegah se-Asia yang dibangun di lahan seluas 20 hektar.
Dalam proses pembangunan awal masjid, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 130 miliar dengan menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com