Berita Kriminal Palembang
Duduk di Kursi Roda Jadi Pesakitan, Tjik Maimunah Nenek 73 Tahun Bantah Palsukan Surat Tanah
Faktanya di dalam persidangan hal itu tidak bisa dibuktikan. Tanah itu sudah dikuasainya sejak tahun 1960 lalu, itupun dengan cara membuka lahan hutan
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
"Semua sudah ada di KUHAP dan diatur di pasal 160 huruf c kuhap, dalam hal saksi baik menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa," ujar Anwar saat dikonfirmasi awak media.
"Jadi kami kembalikan lagi, terdakwa atau melalui kuasa hukumnya boleh saja menghadirkan saksi-saksi yang meringankan sebanyak-banyaknya," ujarnya.
Diketahui, dalam dakwaan singkat JPU, pada tangga 14 Juni 2012 terdakwa disebutkan, Tjik Maimunah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.
Terdakwa mengajukan SPH atas namanya kepada Lurah 16 Ulu dan Camat SU II seolah-olah mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jalan Pertahanan RT.053 RW 012, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tanpa disertai surat/dokumen bukti hak pemilikan yang sah.