Berita Kriminal Palembang

Duduk di Kursi Roda Jadi Pesakitan, Tjik Maimunah Nenek 73 Tahun Bantah Palsukan Surat Tanah

Faktanya di dalam persidangan hal itu tidak bisa dibuktikan. Tanah itu sudah dikuasainya sejak tahun 1960 lalu, itupun dengan cara membuka lahan hutan

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Menggunakan kursi roda, Tjik Maimunah (73) hadir ke gedung pengadilan Negeri Palembang untuk memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Rabu (16/6/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan pemalsuan tanah dengan terdakwa Tjik Maimunah (73) di gelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (16/6/2021).

Meski duduk di kursi roda dengan tangan bergetar karena usia yang sudah renta, Tjik Maimunah tetap hadir ke gedung Pengadilan untuk memberikan keterangan dalam kasus hukum yang kini menjeratnya.

Tak heran, kehadirannya cukup menarik perhatian pengunjung sidang karena penasaran dengan persoalan hukum yang terjadi.

"Saya tidak memalsukan surat apapun yang mulia. Saya sudah disana sejak tahun 60-an," ujar Tjik Maimunah saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Touch Simanjuntak tersebut.

Dengan suara bergetar menahan tangis, perempuan tua itu juga menegaskan bahwa tanah yang kini bermasalah tersebut dimilikinya dengan cara membuka lahan hutan.

"Jadi tidak ada yang menyalahi aturan yang mulia, semuanya saya urus sesuai prosedur," ujarnya dengan raut wajah sedih.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, kuasa hukum Tjik Maimunah, Titis Rachmawatimenilai, kasus yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan.

Diketahui dalam dakwaan, JPU mendakwa Tjik Maimunah telah melakukan perbuatan pemalsuan surat tanah.

"Tapi faktanya di dalam persidangan hal itu tidak bisa dibuktikan. Tanah itu sudah dikuasainya sejak tahun 1960 lalu, itupun dengan cara membuka lahan hutan," kata Titis.

Menurutnya, segala prosedur pengurusan Surat Pengakuan Hak (SPH) dari tanah yang kini bermasalah itu sudah sesuai dengan aturan dalam. undang-undang.

Termasuk dengan melakukan pendaftaran melalui RT, Lurah dan Camat.

Maka itu, pihaknya dengan tegas mengatakan tidak ada pemalsuan seperti yang didakwakan oleh JPU pada Kliennya.

"Jadi wajar kalau kami menilai kasus ini penuh rekayasa dan terkesan dipaksakan. Salah satunya JPU menghadirkan saksi diluar berkas," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Tetapkan 2 TSK Baru Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya,Mantan Sekda Salah Satunya

Dikonfirmasi terpisah, JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar membantah pernyataan kuasa hukum Tjik Maimunah terkait proses kasus hukum ini yang menurutnya terkesan dipaksakan.

Anwar berujar, semua dakwaan dan proses hukum yang berjalan sudah disusun dan berjalan sesuai dengan
KUHAP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved