Berita Bisnis
Syarat Mengajukan KPR Rumah Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Melalui BTN
Bank Tabungan Negara (BTN) mencatat realisasi penyaluran kuota ruang subsidi hingga kini tercapai 77 persen dari total 4.425 kuota diterima Palembang.
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bank Tabungan Negara (BTN) mencatat realisasi penyaluran kuota ruang subsidi hingga kini tercapai 77 persen dari total 4.425 kuota yang diterima Palembang.
Kuota ini diperkirakan akan langsung langsung habis sebelum akhir tahun karena hingga kini pengajuan KPR masih banyak.
Deputy Branch Manager BTN Palembang, Uka Tisna Wardana mengatakan kendala realisasi penyaluran kuota rumah subsidi karena pembangunan rumah sedikit lambat sehingga proses akad kredit sedikit lambat.
Masih cukup banyak kuota rumah subsidi yang bisa dimiliki masyarakat. Berikut syarat pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) program rumah subsidi BTN
Dikutip dari laman resmi BTN bagi masyarakat yang akan mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni:
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon - 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
- Pemohon maupun pasangan (suami atau isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
- Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp4juta untuk rumah sejahtera tapak dan Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
- Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi
- Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku
- Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku
- Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR BTN Subsidi apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR BTN Subsidi
- Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
- Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR BTN Subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR BTN Subsidi yang berlaku.
Debitur yang disetujui pembiayaannya diwajibkan
memenuhi kewajibannya:
- Membayar angsuran KPR BTN subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai atau lunas.
- Menggunakan sendiri dan menghuni rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun sebagai tempat tinggal
- Memelihara rumah sejahtera dengan baik
Hal yang tidak boleh dilakukan oleh debitur yakni:
- Menunggak angsuran
- Memberikan keterangan, pernyataan atau dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi
- Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah.
- Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan debitur atau nasabah meninggal dunia (pewarisan).
- Penghunian telah melampaui lima tahun untuk rumah sejahtera tapak
- Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun
- Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Sanksi diberikan jika pemohon:
- Memberikan data atau dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi
- Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun
- Berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran
- Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
- Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah
- Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI atau Polri atau PNS yang pindah tugas
Sanksi yang bakan diberikan bagi debitur yang menggelar ketentuan yakni:
- Penghentian bantuan atau kemudahan KPR BTN Subsidi
- Pengembalian bantuan atau kemudahan KPR BTN Subsidi yang telah diterima
- Wajib membayar PPN terutang sesuai peraturan perundang-undangan
Kelengkapan Pemohon
Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan
- FC e-KTP atau kartu identitas
- FC Kartu Keluarga
- FC Surat nikah atau cerai
- Dokumen penghasilan untuk pegawai:
- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan
- Fotocopy SK Pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja apabila pemohon bekerja di instansi.
Dokumen penghasilan untuk wiraswasta yang harus dipenuhi:
- SIUP, TDP
- Laporan atau catatan keuangan 3 bulan terakhir
Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri yakni:
- Fotocopy izin praktek, rekening koran 3 bln terakhir
- Fotokopi NPWP atau SPT PPh 21
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa atau lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja atau lurah tempat KTP diterbitkan
- Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
- Surat keterangan pindah tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN subsidi ke dua
Persyaratan Dokumen Jaminan
- Sertifikat Rumah
- Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya
- Siapkan dokumen yang lengkap
Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa
Jika permohonan disetujui,
-Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
- Melakukan akad kredit
- Dan mulai proses pencairan permohonan