Berita Kriminal Muara Enim

Penyidik KPK Resmi Limpahkan Tahap II Tersangka Juarsah, Bupati Muara Enim Terjerat Dugaan Korupsi

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini penahanan sudah beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU KPK selama 20 hari ke depan.

Tribunnews/ Ilham Rian
Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melaksanakan pelimpahan tahap II atas tersangka Juarsah, Bupati Muara Enim, Sumsel yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Jakarta, Senin (14/6/2021).

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini penahanan sudah beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU KPK selama 20 hari ke depan.

"Penahan itu terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Ali.

Selanjutnya, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak pelimpahan tahap II resmi dilakukan.

Ali mengatakan, persidangan yang akan dihadapi Juarsah nantinya diagendakan untuk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

"Setelah dakwaan selesai disusun, tim JPU akan segera melimpahkannya ke PN Tipikor Palembang," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya kasus suap pada 13 proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2019 memasuki tahap baru.

KPK kini menetapkan Bupati Muara Enim yang baru, Juarsah sebagai tersangka.

Saat kasus ini terjadi, Juarsah saat ini menjabat sebagai wakil dengan posisi Bupati yang saat itu dijabat Ahmad Yani dan kini sudah berstatus terpidana atas kasus serupa.

"Hari ini KPK akan menyampaikan informasi terkait dengan penetapan dan penahanan JRH (Juarsah tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018- 2020) dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019," ujar JPU KPK, Ali Fikri melalui rilis yang dibagikannya, Senin (15/2/2021).

Baca juga: 3 Pemalak Minta Uang Keamanan Rp 30 Ribu ke Sopir Truk CPO di Boom Baru, Diamankan Tim Beguyur Bae

Baca juga: Residivis Pencurian Bobol Rumah Mantan Bos, Curi Motor Dipakai Sendiri, Kabur dari Mariana ke OKI

Lanjutnya, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang
Tersangka yakni Juarsah yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Muara Enim menggantikan Ahmad Yani yang lebih dahulu ditahan.

"Untuk kepentingan Penyidikan, penyidik melakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur terhadap Juarsah," ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Juarsah meliputi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved