Berita Kriminal Muara Enim
Penyidik KPK Resmi Limpahkan Tahap II Tersangka Juarsah, Bupati Muara Enim Terjerat Dugaan Korupsi
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini penahanan sudah beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU KPK selama 20 hari ke depan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu dijelaskan pula, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5
orang Tersangka, Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani.
Selanjutnya ada juga Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar.
Swasta atau dalam hal ini kontraktor, Robi Okta Fahlefi.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB.
Serta, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.
Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.