Berita Kriminal Palembang
Residivis Pencurian Bobol Rumah Mantan Bos, Curi Motor Dipakai Sendiri, Kabur dari Mariana ke OKI
Korban ini bekas bos tempat saya bekerja dulu sebagai penyadap karet dan motor itu tidak saya jual karena untuk digunakan sendiri.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aleh Sumirat, resedivis tindak pencurian rumah kosong berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di daerah Ogan Komering Ilir (OKI) beberapa hari yang lalu.
Aleh diringkus atas aksinya Senin (31/5/2021) sekira pukul 00.30 di dalam rumah korban Sutiyono di Jalan Impres Desa Tirto Sart Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin oleh Tim Tangkap Ungkap Kejahatan (Tujah) Polsek Mariana yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Guntur dan Katim Bripka Tedy BB.
Aleh saat dibincangi mengatakan, dia melakukan aksi pencurian tersebut karena ingin memiliki motor korban.
"Korban ini bekas bos tempat saya bekerja dulu sebagai penyadap karet dan motor itu tidak saya jual karena untuk digunakan sendiri," kata Aleh tertunduk lemas.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan anggota kami langsung mengendus keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di daerah OKI beberapa hari usai kejadian," ujar Kapolsek Mariana AKP Halim Kesumo, Senin (14/6/2021).
Halim mengatakan dari interogasi yang telah dilakukan, didapat informasi bahwa pelaku menyembunyikan barang curiannya berupa motor di sebuah rumah kosong.
"Jadi pelaku ini sudah mengintai rumah korban dan ketika kosong dia langsung melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah, kemudian memanjat atap rumah, membuka genteng dan menjebol pelafon rumah korban," bebernya, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Warga Karang Dapo Demo Tuntut Lahan Plasma, Perusahaan Klaim Sudah Beri 430 Hektare
Baca juga: Mutasi Perwira Polres Banyuasin, AKP Ricky Mozam Jadi Kasatlantas Gantikan AKP Imanuhadi
Setelah berada di dalam pelaku mengambil kunci kontak motor korban sebanyak dua unit yakni satu unit sepeda motor Honda merek Scopy nomor polisi BG 4565 JAR, dan satu unit sepeda motor merek Beat dengan nomor polisi BG 3594 JAM.
"Setelah mendapatkan motor korban, dari pengakuannya, pelaku ini menyembunyikan motor tersebut di rumah kosong bersama motor yang digunakannya saat melakukan aksi," tambahnya.
Atas ulahnya ini pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun penjara.
"Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku dan dua unit sepeda motor milik korban," katanya.