Berita Muaraenim
Minta TR di Legalkan, Asosiasi Tambang Rakyat Audensi ke DPRD Muara Enim
Asosiasi Tambang Rakyat (TR) meminta TR bisa dilegalkan di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muaara Enim, Senin (14/6/2021).
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,---Masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Tambang Rakyat (TR) yang terdiri Asosiasi Masyarakat Batu Bara (Asmara), Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) dan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesian (APRI) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim.
Kedatangan mereka meminta solusi agar tambang rakyat bisa di legalkan di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muara Enim, Senin (14/6/2021).
Kedatangan rombongan perwakilan asosiasi tambang rakyat diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki BSc, Ketua Komisi I H Marsito SH MH, Ketua Komisi III Kasman MA SSos dan anggota dewan dapil IV.
Sedangkan dari masyarakat diwakili Ketua Juniardi alias Key Jhon dari Asosiasi Masyarakat Batubara (Asmara), Ketua Herman Effendi SE dari Asosiasi Tambang Rakyat Daerah Sumsel (Astrada Sumsel) dan dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda/ PD) Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME), Novriansah Regan.
Menurut Ketua Asosiasi Masyarakat Batu Bara (Asmara) Herman, menyampaikan bahwa permasalahan tambang rakyat ini merupakan pekerjaan rumah (PR) sama-sama.
Baca juga: Pj Bupati Muaraenim Geram, Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Masih Beroperasi
Untuk itu, pihaknya meminta baik kepada DPRD Kabupaten Muara Enim dan Pemkab Muara Enim serta Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk bisa duduk bersama mencari solusi terbaik untuk kepentingan hajat orang banyak.
Sebab penutupan yang dilakukan bukanlah solusi walaupun sebentar karena akan menganggu perekonomian ribuan warga yang menggantungkan hidupnya dari tambang rakyat.
“Persoalan ini harus bersama-sama untuk mencari solusi yang terbaik menjadi dari ilegal menjadi legal dengan aturan yang ada seperti dengan pola kemitraan atau sistem koperasi karena masyarakat butuh keamanan, kenyamanan dalam aspek kegiatan sehari-hari digalian batubara,” ungkap Herman.
Dan selagi masih proses regulasi yang memakan waktu cukup panjang, ia berharap aktivitas tambang rakyat tetap berjalan seperti biasanya karena masyarakat mau makan dan mau hidup.
Dan masyarakat siap merima aturan apapun untuk keberlangsungan aktivitas penambangan, ujarnya.
"Dengan adanya payung hukum tambang rakyat tentunya akan menambahnya pendapatan daerah Kabupaten Muara Enim,” jelasnya.
Ditambahkan Direktur Utama Perusda Kabupaten Muara Enim Nopriansyah Regan, bahwa Muara Enim memang dari dulu terkenal dengan tambang. Keterkaitan dengan tambang rakyat dan UU Cipta kerja bahwa hasil yang dijual dikenakan PPn 10 persen.
Artinya, kalau untuk pendapatan hasil daerah sebenarnya sangat strategis tinggal senergitasnya seperti apa.
“Insya Allah kita bisa membantu mencarikan solusinya. Tambang Rakyat (TR) ini bisa dijadikan sistem koperasi artinya TR ini bisa legal tentunya ada pengawasan dalam aktivitas penambangan, peraturannya, amdalnya, dasar hukumnya,” katanya.
Baca juga: Resmi Berlaku Jam Malam di Muaraenim, Kapolres: Tak Patuh akan Ditutup, Membandel Dikenakan Sanksi
Sementara itu, Ketua Komisi 1 H Marsito SH MH, mengatakan menyikapi apa yang disampaikan oleh Asosiasi Masyarakat Batu Bara (Asmara), Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) dan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesian (APRI) tentang adanya keinginan asosiasi untuk percepatan aturan regulasi dan asosiasi menyadari bahwa percepatan regulasi tidak semudah membalikan telapak tengan.