Penjelasan Stafsus Menkeu Sri Mulyani Soal Rencana Pemerintah Kenakan PPN Sembako

Di awal penjelasanya, Prastowo memahami reaksi masyarakat atas rencana kenaikan PPN dan pengenakan PPN terhadap sembako.

Editor: Weni Wahyuny
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Sembako 

Selain itu belanja konsumsi ini juga bisa membantu bisnis para pelaku UMKM untuk kembali pulih setelah terdampak pandemi Covid-19.

“Kebijakan pemerintah kok makin membingungkan. Pertumbuhan ekonomi ingin diatas 6 persen, tapi faktor penting yang mempengaruhi pertumbuhan, yaitu tingkat konsumsi masyarakat, kok malah direcoki dengan pajak,” ujar Amin.

Menurut Amin, jika kita ingin ekonomi tumbuh rata-rata di atas 6 persen, konsumsi rumah tangga harus tumbuh di atas 5,3 persen.

Jika kemudian sembako saja dipajaki, maka potensi konsumsi rumah tangga tumbuh tinggi pada 2022 bisa ambyar.

Masyarakat selama ini banyak yang menahan belanja atau konsumsi dengan harapan pandemi sudah selesai tahun depan, kalau kemudian pemerintah menaikkan PPN, hal itu bisa menghambat peningkatan konsumi masyakarat.

“Kenaikan PPN ini akan merembet kemana-mana termasuk kenaikan biaya untuk pariwisata dan traveling, serta konsumsi barang tahan lama seperti elektronik ataupun mobil dan rumah. Jelas ini kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi,” pungkas Wakil Rakyat dari Dapil Jatim IV itu.

(Tribunnews.com/Daryono/Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Rencana Sembako Kena PPN dan PPN Naik Jadi 12 Persen, Ini Penjelasan Staf Khusus Sri Mulyani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved