Arti Kata
Apa Itu PPN? Populer Setelah Bahan Sembako Akan Dikenakan PPN, Sempat Masuk Trending Topik Twitter
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Apa Itu PPN? Populer Setelah Bahan Sembako Akan Dikenakan PPN, Sempat Masuk Trending Topik Twitter.
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Baca juga: 13 Daftar Sembako yang akan Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari Gabah Sampai Sagu
Baca juga: Apa Itu Bidikmisi? Program Beasiswa Bagi Lulusan SMA Ingin Melanjutkan Kuliah
Padahal dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.
Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai terhadap bahan sembako ini menjadi perbincangan hangat para warganet tanah air.
Bahkan PPN 12 persen yang rencananya akan diterapkan Pemerintah menuai beragam kritikan dan komentar hingga masuk trending topik Twitter.

Lantas apa yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Simak penjelasannya berikut.
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas transaksi penyerahan barang kena pajak maupun pemanfaatan jasa kena pajak, dibebankan kepada konsumen akhir.
Dihimpun dari laman kemenkeu.go.id,dan berbagai sumber lainnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).
PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen untuk penyerahan dalam negeri dan 0 persen untuk ekspor.
Baca juga: Apa Itu Indisipliner? Usai Bek Muda Nurhidayat Dicoret Shin Tae-Yong dari Timnas Indonesia, Artinya
Baca juga: Apa Itu Radikalisme? Erat Kaitannya Dengan Politik dan Isu-Isu Sosial, Ini Pengertiannya
Baca juga: Apa Itu Gaji ke-13? Ini Arti dan Besarannya Sesuai PP Nomor 44 Tahun 2020
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983.