Arti Kata
Apa Itu Gaji ke-13? Ini Arti dan Besarannya Sesuai PP Nomor 44 Tahun 2020
Adanya gaji ke-13 menjadi daya tarik tersendiri untuk menjadi Abdi Negara sekalogus menjadi pembeda dengan profesi-profesi di instansi lainnya.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Apa Itu Gaji ke-13? Ini Arti dan Besarannya Sesuai PP Nomor 63 Tahun 2020.
Angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara, karena pemerintah sebentar lagi akan mencairkan gaji ke-13.
Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Apa Itu Formasi CPNS Sipir? Banyak Diminati Lulusan SMA, Berpeluang Lulus CPNS Sangat Besar
Baca juga: Apa Itu Genose? Alat yang Bisa Mendeteksi Covid-19 Secara Cepat, Buatan Anak Bangsa
Baca juga: Apa Itu KKB? Usai Penembakan Siswa SMA di Ilaga Kabupaten Puncak Jaya, Papua
Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021 lalu.
Apa Itu Gaji ke-13
Gaji ke-13 merupakan upah di luar gaji bulanan dalam setahun yang besarnya sama dengan gaji bulanan.
Dilansir dari bpk.go.id, gaji ke-13 adalah kewajiban pemerintah Untuk meningkatkan pembelajaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 44, LN 2020, Gaji ke-13 diberikan sebagai upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Baca juga: Apa itu Arti Reshuffle Kabinet, Akan Kembali Dilakukan Presiden Jokowi Tahun Ini
Baca juga: Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Ini Pengertian dan Perbedaan Hak Diperoleh
Penghasilan ketiga belas tersebut, diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Dalam hal penghasilan pada bulan Juli belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun,Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBN diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Berikut ini besaran Gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020.

