Besaran Gaji Polisi
Besaran Gaji Polisi Mulai Dari Tingkatan Paling Rendah Hingga Tertinggi. Capai Puluhan Juta?
Menjadi Polisi adalah cita-cita banyak orang, menjadi abdi negara adalah tugas yang mulia serta terjamin hingga hari tua, tak heran banyak orang berlo
Take Home Pay : Rp. 7.519.000
Baca juga: Berapa Gaji Penjaga Tahanan Ijazah SMA? Simak Cara Mendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 Berikut
Baca juga: Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Tahun 2021 serta Tunjangannya, Berbeda Sesuai Eselon dan Jumlah Anak
3. IPDA lulusan Akpol/SIPSS (status belum kawin)
A. Penghasilan
- Gaji Pokok Rp. 2.777.700 (Grade 1 PP No. 17 Tahun 2019)
- Tunjangan Keluarga ( Rp. 0)
- Uang lauk pauk Rp. 1.800.000 (SE Ditjen Perbendaharaan No. SE-25/PB/2018)
- Tunjangan umum (Rp. 0)
- Tunjangan jabatan Rp. 490.000 (Pepres No. 28 Tahun 2007)
- Tunjangan beras Rp. 144.846 (Perdirjen Perbendaharaan No. Per-3/PB-2015)
- Pembulatan Rp. 70
Penghasilan Bruto : Rp. 5.212. 616
B. Potongan
- IWP Rp. 277.770 (Keppres No. 8 Tahun 1977)
- Potongan Beras Rp. 144.846
- Jumlah Potongan Rp. 422. 616
Penghasilan Netto : Rp. 4.790.000
C. Tunjangan Kinerja
- Grade 8 Rp. 3.319.000 (Pepres No. 103 Tahun 1977)
Take Home Pay : Rp. 8.109.000
4. AKP
A. Penghasilan
- Gaji Pokok Rp. 3.397.600 (Grade 10 PP No. 17 Tahun 2019)
- Tunjangan keluarga, istri = Rp. 339.760, anak = Rp. 135.904
- Uang lauk pauk Rp. 1.800.000 (SE Ditjen Perbendaharaan No. SE-25/PB/2018)
- Tunjangan Jabatan Rp. 540.000 (Perpres No. 28 Tahun 2007)
- Tunjangan beras Rp. 386.256 (Perdirjen Perbendaharaan No. Per-3/PB/2015)
- Pembulatan Rp. 62
Penghasilan Bruto : Rp. 6.599.582
B. Potongan
- IWP Rp. 387.326
- Potongan Beras Rp. 386. 256 (Kepres No. 8 Tahun 1977)
Penghasilan Netto : Rp. 5.826.000
C. Tunjangan Kinerja
- Grade 9 Rp. 3.781.000 (Perpres No. 103 Tahun 2018)
Take Home Pay : Rp. 9.607.000
5. KOMPOL
A. Penghasilan
- Gaji Pokok Rp. 4.633.300 (Grade 28 PP no. 17 Tahun 2019)
- Tunjangan Keluarga, Istri = Rp. 463.330, anak = Rp. 185. 332
- Uang lauk pauk Rp. 1.800.000 (SE Ditjen Perbendaharaan No. SE-25/PB/2015)
- Tunjangan Umum (Rp. 0)
- Tunjangan Jabatan Rp. 980.000 (Perpres No. 28 Tahun 2007)
- Tunjangan beras Rp. 386.256 (Perdirjen Perbendaharaan No. Per-/PB/2015)
- Pembulatan Rp. 34
Penghasilan Bruto = Rp. 8,448.252
B. Potongan
- IWP Rp. 528.196 (Keppres No. 8 Tahun 1977)
- Potongan Beras Rp. 386.256
Penghasilan Netto = Rp. 7.533.800
C. Tunjangan Kinerja
- Grade 10 Rp. 4.551.000
Take Home Pay : Rp. 12.084.800