Besaran Gaji Polisi

Besaran Gaji Polisi Mulai Dari Tingkatan Paling Rendah Hingga Tertinggi. Capai Puluhan Juta?

Menjadi Polisi adalah cita-cita banyak orang, menjadi abdi negara adalah tugas yang mulia serta terjamin hingga hari tua, tak heran banyak orang berlo

Tribunsumsel.com
Besaran Gaji Polisi Mulai Dari Tingkatan Paling Rendah Hingga Tertinggi. Capai Puluhan Juta? 

Take Home Pay : Rp. 7.519.000

Baca juga: Berapa Gaji Penjaga Tahanan Ijazah SMA? Simak Cara Mendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 Berikut

Baca juga: Daftar Besaran Gaji PNS Terbaru Tahun 2021 serta Tunjangannya, Berbeda Sesuai Eselon dan Jumlah Anak

3. IPDA lulusan Akpol/SIPSS (status belum kawin)

A. Penghasilan
- Gaji Pokok Rp. 2.777.700 (Grade 1 PP No. 17 Tahun 2019)
- Tunjangan Keluarga ( Rp. 0)
- Uang lauk pauk Rp. 1.800.000 (SE Ditjen Perbendaharaan No. SE-25/PB/2018)
- Tunjangan umum (Rp. 0)
- Tunjangan jabatan Rp. 490.000 (Pepres No. 28 Tahun 2007)
- Tunjangan beras Rp. 144.846 (Perdirjen Perbendaharaan No. Per-3/PB-2015)
- Pembulatan Rp. 70
Penghasilan Bruto : Rp. 5.212. 616

B. Potongan
- IWP Rp. 277.770 (Keppres No. 8 Tahun 1977)
- Potongan Beras Rp. 144.846
- Jumlah Potongan Rp. 422. 616
Penghasilan Netto : Rp. 4.790.000

C. Tunjangan Kinerja
- Grade 8 Rp. 3.319.000 (Pepres No. 103 Tahun 1977)

Take Home Pay : Rp. 8.109.000

4. AKP

A. Penghasilan
- Gaji Pokok Rp. 3.397.600 (Grade 10 PP No. 17 Tahun 2019)
- Tunjangan keluarga, istri = Rp. 339.760, anak = Rp. 135.904
- Uang lauk pauk Rp. 1.800.000 (SE Ditjen Perbendaharaan No. SE-25/PB/2018)
- Tunjangan Jabatan Rp. 540.000 (Perpres No. 28 Tahun 2007)
- Tunjangan beras Rp. 386.256 (Perdirjen Perbendaharaan No. Per-3/PB/2015)
- Pembulatan Rp. 62
Penghasilan Bruto : Rp. 6.599.582

B. Potongan
- IWP Rp. 387.326
- Potongan Beras Rp. 386. 256 (Kepres No. 8 Tahun 1977)
Penghasilan Netto : Rp. 5.826.000

C. Tunjangan Kinerja
- Grade 9 Rp. 3.781.000 (Perpres No. 103 Tahun 2018)

Take Home Pay : Rp. 9.607.000

5. KOMPOL

A. Penghasilan
- Gaji Pokok Rp. 4.633.300 (Grade 28 PP no. 17 Tahun 2019)
- Tunjangan Keluarga, Istri = Rp. 463.330, anak = Rp. 185. 332
- Uang lauk pauk Rp. 1.800.000 (SE Ditjen Perbendaharaan No. SE-25/PB/2015)
- Tunjangan Umum (Rp. 0)
- Tunjangan Jabatan Rp. 980.000 (Perpres No. 28 Tahun 2007)
- Tunjangan beras Rp. 386.256 (Perdirjen Perbendaharaan No. Per-/PB/2015)
- Pembulatan Rp. 34
Penghasilan Bruto = Rp. 8,448.252

B. Potongan
- IWP Rp. 528.196 (Keppres No. 8 Tahun 1977)
- Potongan Beras Rp. 386.256
Penghasilan Netto = Rp. 7.533.800

C. Tunjangan Kinerja
- Grade 10 Rp. 4.551.000
Take Home Pay : Rp. 12.084.800

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved