Arahan Jokowi Soal Pembelajaran Tatap Muka, Dilakukan 2 x 2 Jam Seminggu : Harus Ekstra Hati-hati

Dalam penyelenggaraannya pun harus atas sepengetahuan dan izin dari orang tua masing-masing siswa.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN SUMSEL/SYAHRUL HIDAYAT
ILUSTRASI - Pelajar mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ke kelas atau ke kantor sekolah di SMPN 30 Palembang, Senin (7/6/2021). Pihak SMPN 30 menyiapkan seluruh perangkat pendukung prokes covid-19 dan menyatakan siap dalam pelaksanaan Belajar Tatap Muka yang akan digelar bulan Juli 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Joko Widodo beri arahan pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan dimulai Juli mendatang harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan dilakukan secara terbatas.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari YouTube resmi Sekretariat Presiden, Selasa (8/6/2021)

Pembatasan yang dimaksud mencakup waktu pelaksanaan, durasi kegiatan, hingga presentase jumlah murid.

"Bapak Presiden tadi mengarahkan bahwa pendidikan tatap muka yang akan dimulai itu, harus dijalankan dengan ekstra hati-hati," terang Budi dalam konferensi pers secara daring di Istana Merdeka, Senin (7/6/2021) lalu.

Pembatasan yang dimaksud Jokowi antara lain, yakni pembelajaran harus dilakukan maksimal dua kali tatap muka dalam seminggu.

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta durasi kegiatan pembelajaran maksimal hanya boleh dua jam dalam sekali penyelenggaraan.

Dalam penyelenggaraannya pun harus atas sepengetahuan dan izin dari orang tua masing-masing siswa.

Apabila terdapat orang tua yang memilih pembelajaran dilakukan secara daring juga diperbolehkan.

"Maksimal (pembelajaran tatap muka dalam) seminggu hanya boleh dua kali."

"Dan maksimal (dalam) sekali datang, hanya boleh dua jam."

"Dan opsi untuk untuk menghadirkan anak ke sekolah adalah ditentukan oleh orang tua," terang Budi.

Selain itu, pembelajaran tatap muka secara terbatas ini, hanya boleh dihadiri maksimal 25 persen dari presentase total jumlah murid.

"Dipastikan oleh beliau (Jokowi), pembelajaran tatap muka terbatas, terbatasnya adalah tersebut, (yakni) maksimal 25 persen dari jumlah murid, (murid) yang boleh hadir," tambah Budi.

Atas arahan presiden tersebut, baik Budi, Panglima TNI dan Kapolri diminta untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya vaksinasi yang dilakukan oleh semua guru.

Hal tersebut lantaran Jokowi meminta semua guru dan tenaga pendidik harus divaksinasi terlebih dahulu, sebelum memulai PTM.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved