Berita Palembang
Digerebek Brimob, 15 Tersangka Judi Sabung Ayam di OI Kocar-kacir, Ada yang Nyemplung ke Sungai
Polda Sumsel menurunkan jajarannya untuk menggerebek perjudian Sabung Ayam di Desa Babatan Saudagar, Pemulutan Ogan Ilir, Kamis (3/6/2021).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel menurunkan jajarannya untuk menggerebek perjudian Sabung Ayam di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan ilir. Kamis (3/6/2021).
Perlengkapan full gear bersenjata lengkap, atas perintah Kapolda Sumsel, personel dipimpin langsung Dansat Brimob Kombes Pol Yudo Nugroho Sugianto, SIK dalam melaksanakan penggerebekan ini.
"Ada 15 tersangka yang diamankan beserta barang bukti," kata Yudo, Jumat (4/6/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 20 ekor ayam, 12 unit Handphone, uang tunai sebesar Rp.8. 939.000, 7 bola gelinding (perjudian), 18 gaple, satu pisau taji ayam, 46 unit motor, satu unit mobil dan arena sabung ayam.

Yudo mengatakan, lokasi penggerebekan berada di medan yang cukup sulit karena di pinggir sungai dengan akses jalan sempit.
Pada saat penggerebekan terjadi, para tersangka sempat berusaha melarikan diri ke sungai.
Namun tindakan itu berhasil di antisipasi sehingga seluruhnya dapat diamankan tanpa ada yang terluka.
"Penggerebekan sabung ayam ini dilakukan berdasarkan perintah kapolda Sumsel yang bertujuan untuk membasmi penyakit-penyakit masyarakat yang ada di wilayah Polda Sumsel," ujarnya.
"Setelah penangkapan dan pengumpulan barang bukti, anggota lakukan perobohan pondok-pondok tempat berkumpul judi sabung ayam dan sekaligus membakar seluruh lapak-lapak yang ada. Dengan tujuan tidak dilakukannya judi sabung ayam ini," katanya menambahkan.
Baca juga: Perampokan di Toko Fitri Betung Banyuasin, Pelaku Pura-pura Belanja, Cekik Karyawan Ambil Barang
Baca juga: BREAKING NEWS: Bandar Sabu 2 Kg Asal Muratara Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan berbagai tindak pidana, termasuk perjudian.
"Kami mengimbau dan melarang perjudian, apapun bentuknya termasuk sabung ayam serta penyakit masyarakat lainnya," ujarnya.
Supriadi mengingatkan, siapapun yang terlibat kasus perjudian dapat dipenjara dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun.
"Untuk itu, diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," tegasnya.