Kapolri Didesak Tegur Kabareskrim Usai Menolak Laporan Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri

Kapolri Didesak Tegur Kabareskrim Usai Menolak Laporan Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews/ FX Ismanto
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto 

Menurutnya, harga sewa helikopter tersebut sejatinya Rp 39,1 juta per jam, atau seharga Rp 172,3 juta selama 4 jam. Selisih pembayaran inilah yang diduga gratifikasi oleh Firli.

"Jadi, ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta sekian, yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon diterima oleh Firli."

"Dan kami melakukan korespondensi juga dengan penyedia jasa heli tersebut," ungkapnya.

Wana mengendus ada konflik kepentingan perihal kenapa harga yang diberikan PT APU kepada Firli terkesan berbeda dari harga aslinya.

"Kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasific Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi, Neneng, terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta."

"Dalam konteks tersebut, kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, Firli Bahuri diduga telah melanggar pasal 12 B UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kisah Gadis 14 Tahun Bunuh Diri Usai Diperkosa 5 Pria di Kuburan, Pelaku Rekam dan Posting Aksinya

Baca juga: BREAKING NEWS: ODGJ di Empat Lawang Serang Petani Hingga Tewas, Pelaku Ditembak Mati Polisi

Cuma Diberikan Sanksi Teguran Tertulis

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku pasrah diputus bersalah melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK.

Ia mengaku menerima putusan Dewan Pengawas KPK yang dijatuhkan pada dirinya.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman."

"Dan tentu putusan saya terima, dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu, terima kasih," ucapnya usai mendengarkan putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik lantaran naik helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang beberapa waktu lalu.

Meski dinyatakan bersalah atas perbuatannya, Firli Bahuri hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved