Kapolri Didesak Tegur Kabareskrim Usai Menolak Laporan Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri
Kapolri Didesak Tegur Kabareskrim Usai Menolak Laporan Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri
TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik yang terjadi ditubuh KPK hingga kini belum selesai.
Kini, Ketua KPK, Firli Bahuri sudah terkena masalah baru.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, yang menolak mengusut laporan dugaan gratifikasi Rp 141 juta yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri.
"ICW mendesak Kapolri untuk menegur Kabareskrim, dan memerintahkan jajarannya menelusuri lebih lanjut laporan yang telah kami sampaikan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).
ICW, kata Kurnia, mempertanyakan pernyataan Komjen Agus yang menolak mengusut laporan dugaan korupsi gratifikasi Firli Bahuri, dengan alasan ranah Dewan Pengawas KPK.
"Dari pernyataanya terlihat Kabareskrim enggan menelusuri lebih dalam bukti yang telah disampaikan."
"Lagi pun, pernyataan itu tidak tepat disampaikan. Sebab, ranah Dewan Pengawas berbeda dengan Polri," tuturnya.
Kurnia menuturkan, Dewas dan Polri memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dalam kasus tersebut.
Dia bilang, Dewas hanya berperan menelusuri pelanggaran etik.
"Dewas menelusuri pelanggaran etik, sedangkan Bareskrim melihat potensi tindak pidana."
"Selanjutnya, sebagai aparat penegak hukum mestinya Bareskrim menelaah laporan sembari melakukan penyelidikan."
"Bukan justru mengatakan menarik-narik institusi Polri dalam polemik KPK," ucapnya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya meminta ICW tak membuat gaduh.
Hal itu terkait pelaporan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan gratifikasi Rp 141 juta dalam penyewaan helikopter.
ICW, kata Agus, juga diminta tak menyeret Polri dalam kasus tersebut.