Berita Kriminal Palembang
Sudah Buron Dua Tahun, Dimas Akhirnya Tersungkur di Talang Putri Palembang
Pelaku pencurian motor dua tahun lalu, Muhammad Dimas Junianto diringkus Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang, Selasa (1/6/2021)
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelaku pencurian motor dua tahun lalu, Muhammad Dimas Junianto (23) warga Lorong Banyu Biru I Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang akhirnya diringkus Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang, Selasa (1/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB.
Pria yang bekerja sebagai buruh ini diringkus tim Beguyur Bae pimpinan Ipda Jhony Palapa saat berada di dekat rumahnya.
Tapi pada saat akan ditangkap, pelaku pencurian motor ini berusaha melarikan diri sehingga anggota Opsnal Ranmor yang sudah lama memburunya memberikan tembakan peringatan keatas.
Baca juga: Remaja Pria di Palembang Tabrakkan Motor ke Polantas, Terobos Lampu Merah Tak Pakai Helm
Namun tersangka masih berusaha kabur, sehingga petugas mengarahkan tembakan ke kaki tersangka hingga tersungkur dan dengan mudah tersangka diamankan.
Dimas membeberkan dia mencuri sepeda motor milik korban Patona (47) ini pada Kamis (19/12/2019) sekira pukul 10.00 lalu.
Tersangka bersama temannya Lana (sudah ditangkap tahun 2020) berkeliling mencari sasaran.
Kemudian, pada saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) mereka melihat motor korban terparkir di halaman rumah.
Dalam kondisi sepi, pelaku Lana dengan menggunakan kunci letter T merusak kunci kontak motor incarannya.
"Kunci T itu milik saya, yang dibawa dari rumah. Saat hendak mencuri motor, kunci T saya berikan kepada Lana. Lalu Lana yang mengeksekusi motor dengan merusak kunci kontak," jelas Dimas.
Setelah berhasil dan hendak membawa motor, mereka dipergoki korban. Lalu diteriaki maling, sehingga warga berkerumun keluar mengejar mereka berdua.
"Karena panik Lana meninggalkan motor curian, lalu Lana naik ke motor saya. Kami berdua kabur melarikan diri," ujarnya.
Baca juga: Pencuri tak Berbusana Curi Sepeda Anak Pak RT di Palembang, Aksinya Viral Terekam CCTV
Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail ketika dikonfirmasi membenarkan sudah mengamankan kembali satu tersangka pencurian sepeda motor.
"Benar, pelaku sudah diamankan terkait aksi tindak pidana pasal 363 KUHP sepeda motor," kata Tri, Rabu (2/6/2021).
Selain tersangka anggota Unit Ranmor juga mengamankan barang bukti (BB) 1 buah body depan motor milik korban, 1 unit sepeda motor tersangka gunakan.
"Tersangka diberikan tindakan tegas terukur saat penangkapan karena berusaha kabur, untuk tindak kejahatan dilakukan tersangka diterapkan pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya.