Berita Kriminal Palembang
Remaja Pria di Palembang Tabrakkan Motor ke Polantas, Terobos Lampu Merah Tak Pakai Helm
Mereka ini, menurut korban yang polisi lalulintas melanggar lampu merah dan laki-laki yang diboncengnya tidak memakai helm.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mukhsin (19) warga Jalan Perum Graha Kencana Asli Blok D Kelurahan Sukodadi Kecamatan Sukarami ini nekat menabrak polisi lalu lintas (Polantas) Polrestabes Palembang yang sedang bertugas ketika disetop karena tidak memakai helm, Selasa (1/6/2021) sekira pukul 16.00.
Karena ulahnya ini, Mukhsin (19) harus berurusan dengan petugas dan berhasil diringkus oleh petugas Pidum Polrestabes Palembang di rumahnya.
Informasi yang dihimpun, aksi Mukhsin tersebut terjadi pada Selasa (1/6/2021) sekitar pukul 16.00 lalu di Jalan Demang Lebar daun tepatnya dekat jembatan fly over simpang Polda Kecamatan IB I Palembang.
Korban Yulius bersama Aiptu Koko Haryono sedang bertugas mengamankan arus lalu lintas di TKP (tepat kejadian perkara).
Lalu, tiba-tiba dari arah lampu merah KM 5, melintas sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang laki-laki.
Keduanya belakangan diketahui bernama Mukhsin dan rekannya Dery.
Mereka ini, menurut korban yang polisi lalulintas melanggar lampu merah dan laki-laki yang diboncengnya tidak memakai helm. Kemudian korban pun memerintahkan kepada pengendara tersebut untuk berhenti (setop).
Baca juga: Cinta Ditolak, Motif Guru TK di Kabupaten OKU Timur Disiram Cuka Para, Pelaku Pernah Ancan Korban
Baca juga: Warga 5 Ulu Ajak Gulat Begal Motor, Derita Luka Tusuk di Rusuk Kiri, Sempat Lukai Wajah Pelaku
Namun pada saat disuruh berhenti, Mukhsin (pelaku) malah menancap gas mengarah ke badan korban dan bagian handle gigi motor pelaku jenis Supra X 125 BG 5229 ABA warna hitam merah mengenai kaki kanan korban hingga korban terjatuh sehingga menyebabkan kaki kanan korban mengalami memar sementara pelaku dan temannya terjatuh.
"Saat dilakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku berhasil diendus. Tak mau buang waktu, kami langsung amankan pelaku tak jauh dari rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (2/6/2021).
Akibat ulahnya tersebut yang termasuk ke dalam aksi penganiyaan dan melawan petugas, pelaku terancam pasal 351 dan 212 KUHP.
Saat diamankan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, HP Samsung A20 dan 1 unit motor Honda Supra BG 5229 ABA (masih diamankan di Pos Laka Demang.