Kasus Korupsi Pinjaman Fiktif

Kejati Sumsel Tahan 5 dari 8 Tersangka Korupsi, 3 Sakit

Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap lima tersangka atas dugaan Tipikor pemberian fasilitas pinjaman/ kredit dari salah satu bank

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/andyka wijaya
GELAR PERKARA - Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit, 3 Tersangka Lain Sakit 

Ringkasan Berita:
  • Kejati Sumsel menahan lima dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT BSS dan PT SAL.
  • Dua tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan, sementara satu tersangka lainnya tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.
  • Selain itu, Kejati juga menaikkan kasus dugaan korupsi pelayaran di Sungai Lalan Muba ke tahap penyidikan dengan potensi kerugian mencapai Rp160 miliar.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap lima tersangka atas dugaan Tipikor pemberian fasilitas dari salah satu bank pemerintah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) pada Selasa (7/4/2026), sore. 

Hal ini ungkap oleh Kejati Sumsel, Ketut Sumedana saat menggelar perkara terhadap delapan tersangka ini.

"Hari ini Selasa tanggal 07 April 2026, tim penyidik bidang pidsus Kejati Sumsel telah memanggil kedelapan tersangka, akan tetapi yang hadir hanya tujuh tersangka," ungkap Ketut Sumedana

Tujuh tersangka yang hadir ialah KW, SL, WH, IJ, LS, KA, dan TP. 

"Untuk Tersangka AC tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit Ginjal (Operasi semalam) dan dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta," katanya.

Sementara untuk kelima Tersangka yaitu KW, SL, WH, ID, LS tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah tahanan negara kelas 1 Palembang dari tanggal 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026. 

"Sedangkan untuk Tersangka KA dan Tersangka TP tidak ditahan karena mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, tersangka KA sakit jantung dan tersangka TP sakit auto imun, yang diperkuat dengan rekam medis," ucapnya. 

Kasus Korupsi Lalu Lintas Pelayaran Sungai Lalan Muba

Terpisah, dalam perkara lain Kejati Sumsel juga sudah naikan status ke penyidikan terkait dugaan tidak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2025. 

"Di mana tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumsel pada hari ini meningkatkan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025," kata Ketut Sumedana

Lebih jauh Kajati Sumsel, yang mana perkara ini sudah dilakukan penyelidikan selama 1 (satu) bulan sehingga setelah dilakukan ekspose maka pada hari ini perkara tersebut layak dinaikan ke penyidikan umum

"Untuk modus operandinya, bahwa diawali dengan proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017 yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh Tugboat, yang mana ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV. R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024, selanjutnya CV. R dan PT. A ditunjuk sebagai Operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan," katanya sambil mengatakan sudah 15 saksi diperiksa.

Ditambahkannya, untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV. R dan PT. A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp. 9-13 Juta per sekali lintas yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba.

Adapun Ilegal Gain (Keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp. 160 Miliar.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved