Berita Kriminal Palembang

'Saya Cuma Mau Cari Makan', Perempuan Muda Ditangkap, Jual Kosmetik dan Obat Kurus Tanpa Izin Edar

Ada juga 15 pot cream paten malam, 2 pot cream paten siang dan sejumlah barang bukti lainnya yang kita amankan.

TRIBUN SUMSEL/SHI
Tersangka DR (21) ditemani kuasa hukumnya saat hadir dalam rilis tersangka penjualan kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar yang digelar Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (2/6/2021). 

Pasal 197 ayat (1) JO pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) tentang undang-undang RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja

Serta Pasal 62 ayat 1 JO pasal 8 ayat 1 huruf D dan atau huruf I UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Jadi pada saat menjual, tersangka ini tidak mengetahui apa saja bahaya barang yang ia jual. Apakah ada merkuri atau apa, yang akhirnya dapat merugikan konsumen," ujar Anton.

"Atas perbuatannya tersangka terancam menjalani hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp.1,5 miliar," katanya menambahkan.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved