Berita Kriminal Palembang
'Saya Cuma Mau Cari Makan', Perempuan Muda Ditangkap, Jual Kosmetik dan Obat Kurus Tanpa Izin Edar
Ada juga 15 pot cream paten malam, 2 pot cream paten siang dan sejumlah barang bukti lainnya yang kita amankan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang perempuan muda berinisial DR (21) warga kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang ditetapkan tersangka dalam kasus penjualan kosmetik dan obat-obatan tanpa izin edar.
Karyawan di salah satu perusahaan swasta di Palembang itu mengaku sudah dua tahun menjalankan praktik dagang ilegal tersebut.
"Selama ini aman-aman saja, tidak ada yang komplain," kata DR saat dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (2/6/2021).
Selama beroperasional, DR selalu memanfaatkan media belanja online.
Kosmetik maupun obat-obatan tersebut ia beli kemudian jual lagi secara online untuk mendapat keuntungan.
"Saya belinya online, terus jualnya juga secara online. Saya beli dari akun toko di Indonesia," katanya.
Dengan tertunduk lesu, DR mengatakan, hasil dari bisnis yang ia jalani selalu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tak cukup banyak kata-kata yang keluar dari bibirnya kecuali lebih sering menunduk menyesali perbuatannya.
"Saya cuma mau cari uang," katanya singkat seraya tertunduk.
Baca juga: Jasad Karsiti Korban Dimangsa Buaya di Jalur 15 Banyuasin Belum Ditemukan,Warga Lakukan Penyelaman
Baca juga: Cukup Klik Aplikasi Satu Data Semua Informasi Seputar Palembang Tersaji
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, dari tangan DR diamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 24.180 ribu butir obat gemuk yang disimpan dalam 403 botol kecil dengan masing-masing isi 60 butir.
Ada juga 120 butir obat kurus yang disimpan dalam 4 botol kecil dengan masing-masing isi 30 butir.
Dan satu handphone yang digunakan tersangka untuk memasarkan produk ilegalnya.
"Ada juga 15 pot cream paten malam, 2 pot cream paten siang dan sejumlah barang bukti lainnya yang kita amankan," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 JO pasal 98 ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 36
tahun 2009 tentang kesehatan.