Gerebek Pesta Sabu di Kebun Karet Banyuasin, Polisi Malah Diteriaki Rampok dan Diadang Warga

Seorang berinisial AS berteriak bahwa rombongan kepolisian adalah rampok. AS juga berteriak agar semua warga Desa Tebing Abang keluar mengadang jalan

Editor: Wawan Perdana
Humas Polda Sumsel
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah menjelaskan kronologi penggerebekan pesta sabu di Desa Tebing Abang Banyuasin, Senin (31/5/2021) 

Menurut Jatrat, dari penggeledahan di dalam pondok tersebut, ditemukan barang bukti berupa dua buah pirek kaca yang masih terdapat sisa narkotika diduga sabu, dua alat isab sabu, tujuh pirek kaca kosong, sepuluh jarum, parang.

"Kemudian RP, berikut barang bukti kami bawa keluar dari kebun menuju jalan utama (pemukim warga) berjarak sekitar 200 meter dengan berjalan kaki. Dalam perjalanan keluar dari kebun tersebut, kami diadang oleh dua orang laki laki yang membawa pedang samurai sambil berteriak agar warga Tebing Abang keluar dan menutup jalan.

"Kemudian kedua orang tersebut kami ajak negosiasi dan pedang samurai yang mereka bawa berhasil kami amankan,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Jatrat, pihaknya melanjutkan perjalanan keluar dari kebun karet tersebut.

Sesampainya di jalan utama (pemukiman warga), ternyata pihaknya telah ditunggu oleh warga dengan membawa senjata tajam jenis parang dan pedang samurai.

Seorang berinisial AS berteriak bahwa rombongan kepolisian adalah rampok. AS juga berteriak agar semua warga Desa Tebing Abang keluar menghadang jalan.

Melihat hal tersebut, RP langsung berontak dan berteriak-teriak memanaskan suasana kalau dirinya dianiaya.

“Warga yang mendengar teriakan itu membuat situasi jadi memanas. kemudian kami melakukan negosiasi untuk meredakan suasana. dikarenakan situasi malam hari dan akses jalan keluar masuk hanya satu jalan, serta situasi tidak kondusif dan kalah jumlah, akhirnya kami keluar dari desa tebing Abang dengan tidak membawa saudara RP,”jelasnya.

Jatrat mengatakan, itulah kejadian sebenarnya yang terjadi di lapangan.

Tidak ada pihaknya melakukan percobaan pembunuhan dan melakukan kriminalisasi.

"Apalagi menodongkan pistol terhadap ibu dari RP. Semua itu tidak benar dan tidak sesuai dengan kejadian sesungguhnya," ujarnya.

“Saat ini kita sudah mengamankan barang bukti dan untuk status dari Rp akan kami lakukan gelar perkara, mengumpulkan barang bukti dan saksi. Nanti dari gelar perkara tersebut akan ditentukan apakah yang bersangkutan pantas jadi DPO atau tidak,” tegasnya.

Mengenai status hukuman yang akan dilakukan terhadap AS yang diduga telah memprovokasi warga dan 2 orang lainnya yang menggunakan senjata tajam, Jatra menegaskan akan bekerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) Polres Banyuasin untuk melakukan gelar perkara.

“AS dan dua orang yang pemilik Senjata Tajam kasusnya akan di koordinasikan dengan Reskrim untuk ditindaklanjuti apakah ada tindak pidananya atau tidak atas kepemilikan kepemilikan Sajam dan provokasi masyarakat,” tandasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved