Gerebek Pesta Sabu di Kebun Karet Banyuasin, Polisi Malah Diteriaki Rampok dan Diadang Warga
Seorang berinisial AS berteriak bahwa rombongan kepolisian adalah rampok. AS juga berteriak agar semua warga Desa Tebing Abang keluar mengadang jalan
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Polisi menggerebek pesta sabu yang dilakukan empat pria di sebuah pondok di tengah kebun karet Desa Tebing Abang, Kabupaten Banyuasin.
Seorang pria diamankan, sedangkan tiga pria lainnya kabur menerobos gelapnya malam.
Polisi membantah beredarnya berita percobaan pembunuhan kepada seorang pria yang mengaku wartawan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah menjelaskan, tindakan Polres Banyuasin sudah sesuai protap didalam memberantas peredaran narkoba.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk seorang pria berinisial RP.
RP yang mengaku sebagai wartawa itu akhirnya dilepaskan karena polisi diadang warga.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati- hati dalam bermedia sosial jangan sampai timbul kesimpang siuran dalam pemberitaan. Cek dulu Kebenaran beritanya sebelum dishare dan ini bisa disanksi Pidana menurut Undang undang ITE bahkan bisa saja lebih dari itu pasal berlapis karena pemalsuan identitas," kata AKBP Supriadi dalam rilis yang diterima tribunsumsel.com.
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin membantah dengan tegas beredarnya kabar tentang percobaan pembunuhan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap RP.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Jatrat Tunggal menjelaskan kronologinya.
Pada saat itu pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya beberapa orang yang melakukan transaksi jual beli dan mengkonsumsi sabu di sebuah pondok di dalam kebun karet di dusun I desa Tebing Abang Kecamatan Rantau bayur Kabupaten Banyuasin, Kamis (27/05/2021).
“Karena ini berpotensi merusak generasi muda Desa Tebing abang dan sekitarnya, mendapatkan informasi tersebut kami langsung melakukan Penyelidikan, dari penyelidikan yang kami lakukan ternyata Informasi tersebut memang benar adanya."
Lalu pada hari Sabtu (29/05/2021) sekitar pukul 19.00 Wib, polisi lakukan penggerebekan terhadap pondok tersebut.
Dikatakan Jatrat, pada saat penggrebekan tersebut, pihaknya melihat di dalam pondok tersebut terdapat empat orang laki-laki sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Pada saat penangkapan, tiga orang berhasil melarikan diri dengan cara berlari ke dalam kebun karet dan satu orang berhasil diamankan.
“Di lokasi kejadian tidak ada perempuan, hanya 4 orang laki, dimana 3 orang berhasil kabur dan 1 orang tertangkap. Saat diamankan dan ditanya petugas kepolisian, orang yang tertangkap tersebut mengaku seorang jurnalis berinisial RP dan saat diamankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Menurut Jatrat, dari penggeledahan di dalam pondok tersebut, ditemukan barang bukti berupa dua buah pirek kaca yang masih terdapat sisa narkotika diduga sabu, dua alat isab sabu, tujuh pirek kaca kosong, sepuluh jarum, parang.
"Kemudian RP, berikut barang bukti kami bawa keluar dari kebun menuju jalan utama (pemukim warga) berjarak sekitar 200 meter dengan berjalan kaki. Dalam perjalanan keluar dari kebun tersebut, kami diadang oleh dua orang laki laki yang membawa pedang samurai sambil berteriak agar warga Tebing Abang keluar dan menutup jalan.
"Kemudian kedua orang tersebut kami ajak negosiasi dan pedang samurai yang mereka bawa berhasil kami amankan,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Jatrat, pihaknya melanjutkan perjalanan keluar dari kebun karet tersebut.
Sesampainya di jalan utama (pemukiman warga), ternyata pihaknya telah ditunggu oleh warga dengan membawa senjata tajam jenis parang dan pedang samurai.
Seorang berinisial AS berteriak bahwa rombongan kepolisian adalah rampok. AS juga berteriak agar semua warga Desa Tebing Abang keluar menghadang jalan.
Melihat hal tersebut, RP langsung berontak dan berteriak-teriak memanaskan suasana kalau dirinya dianiaya.
“Warga yang mendengar teriakan itu membuat situasi jadi memanas. kemudian kami melakukan negosiasi untuk meredakan suasana. dikarenakan situasi malam hari dan akses jalan keluar masuk hanya satu jalan, serta situasi tidak kondusif dan kalah jumlah, akhirnya kami keluar dari desa tebing Abang dengan tidak membawa saudara RP,”jelasnya.
Jatrat mengatakan, itulah kejadian sebenarnya yang terjadi di lapangan.
Tidak ada pihaknya melakukan percobaan pembunuhan dan melakukan kriminalisasi.
"Apalagi menodongkan pistol terhadap ibu dari RP. Semua itu tidak benar dan tidak sesuai dengan kejadian sesungguhnya," ujarnya.
“Saat ini kita sudah mengamankan barang bukti dan untuk status dari Rp akan kami lakukan gelar perkara, mengumpulkan barang bukti dan saksi. Nanti dari gelar perkara tersebut akan ditentukan apakah yang bersangkutan pantas jadi DPO atau tidak,” tegasnya.
Mengenai status hukuman yang akan dilakukan terhadap AS yang diduga telah memprovokasi warga dan 2 orang lainnya yang menggunakan senjata tajam, Jatra menegaskan akan bekerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) Polres Banyuasin untuk melakukan gelar perkara.
“AS dan dua orang yang pemilik Senjata Tajam kasusnya akan di koordinasikan dengan Reskrim untuk ditindaklanjuti apakah ada tindak pidananya atau tidak atas kepemilikan kepemilikan Sajam dan provokasi masyarakat,” tandasnya.