50 Persen Kendaraan Dinas di Ogan Ilir Tak Layak Pakai
Setelah berhasil mengembalikan mobil dinas bupati beberapa hari lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Setelah berhasil mengembalikan mobil dinas bupati beberapa hari lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir akan segera menertibkan aset kendaraan roda empat di seluruh instansi pemerintahan di Ogan Ilir.
Penertiban tersebut bertujuan untuk menginventarisasi kendaraan yang layak dan tak layak pakai.
"Kendaraan tidak layak pakai tentunya akan ditertibkan," kata Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Kabupaten Ogan Ilir, Sunarto, Senin (31/5/2021).
Sunarto menerangkan, tercatat ada 340 kendaraan dinas roda empat di seluruh tingkatan pemerintahan di Ogan Ilir.
Di mana sebanyak 50 persen atau separuhnya tak layak pakai.
"Kira-kira separuh dari jumlah keseluruhan kendaraan dinas, tidak layak pakai karena terdapat kerusakan,-kerusakan," ungkap Sunarto.
Lebih lanjut pria berkacamata ini mengatakan, inventarisasi guna mengetahui apakah Pemkab Ogan Ilir perlu melakukan pengadaan kendaraan operasional dinas atau tidak.
"Inventarisir ini untuk mengetahui apakah jumlah kendaraan operasional dinas sudah cukup atau belum," jelas Sunarto.
Jika cukup, artinya Pemkab Ogan Ilir tak perlu melakukan pengadaan kendaraan dinas roda empat.
"Kalau sudah cukup tidak perlu boros-boros untuk pengadaan kendaraan dinas lagi dalam menunjang kegiatan Pemkab OI," kata mantan Kabag Protokol Pemprov Sumatera Selatan ini.
"Namun jika (jumlah kendaraan dinas layak pakai) kurang, tentunya bisa melakukan pengadaan kendaraan dinas lagi," imbuhnya.
Diketahui, ratusan kendaraan dinas yang dimaksud Sunarto tersebar mulai tingkat desa sampai kabupaten.
Mulai dari mobil operasional ambulance, double kabin, mpv, minibus, dan lainnya yang diproduksi mulai tahun 2003 hingga 2020.
Setelah ditertibkan, kendaraan tak layak pakai hasil inventarisasi itu rencananya akan dilelang.
Sunarto juga bicara pengadaan kendaraan dinas yang selama ini dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).