Breaking News

Kepala Inspektorat Muratara Ditahan

Usai Sudartoni Terjerat Kasus Lelang Jabatan Muratara, Tidak Menutup Ada Tersangka Baru

Kepala Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni menegaskan Sudartoni terjerat kasus Kasus Lelang Jabatan Muratara.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Kepala Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Yuriza Antoni. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Saat ini Sudartoni Kepala Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatra Selatan (Sumsel) resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Jumat (28/5/2021).

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muratara ini ditahan setelah terbukti terlibat kasus dugaan korupsi lelang jabatan tahun 2016 lalu.

Kepala Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Yuriza Antoni mengatakan tersangka Sudartoni ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

"Setelah dilimpahkan ke penuntut umum beberapa waktu lalu sekarang berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik, artinya kita melaksanakan tahap dua yakni penahanan," Kata Yuriza pada wartawan.

Baca juga: BREAKING NEWS- Sudartoni Kepala Inspektorat Muratara Resmi Ditahan Kejari Lubuklinggau

Ia mengungkapkan, Sudartoni merupakan Pengguna Anggaran (PA) di BKPSDM Muratara tahun 2017.

Sudartoni juga adalah orang yang menandatangani berkas surat perintah membayar (SPM) kegiatan lelang jabatan tersebut

Sudartoni datang ke Kejari Lubuklinggau diantar oleh sopirnya, Jumat pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama dua jam ia langsung dilakukan penahanan.

"Sebelum dilakukan penahan kita lakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test hasilnya dinyatakan sehat dan negatif Covid -19," ungkapnya.

Baca juga: Update Tol Lubuklinggau-Bengkulu, Pengerjaan Terkendala Anggaran, Pembangunan Bakal Molor 2022

Menurutnya, pengungkapan kasus ini tidak menutup kemungkinan akan menyeret tersangka lainnya, kepastian itu akan dilihat hasil hasil penyidikan dan fakta persidangan.

"Nanti kita lihat penyidikan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum atau tidaknya, bila ada tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru jika ditemukan," ujarnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved