75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Minta Tetap Dilantik Jadi ASN, Menolak Jika Dibedakan dan Dipisah
75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Minta Tetap Dilantik Jadi ASN, Menolak Jika Dibedakan dan Dipisah
TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlangsung.
Hal tersebut tak lepas usai KPK memecat sejumlah pegawai KPK.
Namun, penyelidik KPK Harun Al Rasyid menyatakan 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), menolak dipisahkan.
Ada 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi aparatur sipil negara (ASN).
Dari 75 pegawai tak lolos TWK, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.
Sedangkan 51 sisanya tidak bisa lagi bekerja di KPK.
"Kami sudah bersepakat dengan yang 75, bahwa kami menolak (dipecat), untuk dibina."
"Jadi meski ada 24 yang akan dipisahkan dari 75, kami juga tidak akan mau, kecuali 75 itu secara otomatis dialihkan (menjadi ASN)," kata Harun lewat keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Harun yang menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ini menduga, pemecatan terhadap 51 pegawai dan pembinaan terhadap 24 lainnya hanya untuk memisahkan kesolidan 75 pegawai nonjob.
Ia lantas berharap 75 pegawai KPK tetap menjalani pengukuhan menjadi ASN.
Harun meminta pimpinan KPK mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal alih status menjadi ASN tak merugikan pegawai.
"Pimpinan yang harus memiliki kearifan dan kebijakan menyikapi polemik ini."
"Pimpinan yang memulai, pimpinan juga yang mengakhiri," ujarnya.
Harun mengaku tak tahu nama-nama pegawai yang dipecat dan dibina.
"Belum (menerima)," ucap Harun.