75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Minta Tetap Dilantik Jadi ASN, Menolak Jika Dibedakan dan Dipisah
75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Minta Tetap Dilantik Jadi ASN, Menolak Jika Dibedakan dan Dipisah
Masih Boleh Bekerja Hingga 1 November 2021
51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan lantaran tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bisa bekerja hingga 1 November 2021.
"Karena status pegawai sampai 1 November, termasuk yang TMS (tidak memenuhi syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Alexander menerangkan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja hingga 1 November.
Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.
“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa."
"Tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” terangnya.
Tanggal 1 November 2021 merupakan tenggat yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menyatakan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.
Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK yang kontroversial.
Alexander mengatakan, berdasarkan penilaian penguji, 51 pegawai tersebut sudah tidak bisa lagi dibina, sehingga mereka tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.
“Warnanya dia (asesor) bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” jelas Alex.
Sementara, 24 pegawai KPK sisanya dianggap masih bisa dibina.
Bila bersedia, mereka harus mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.
Jika dinyatakan lolos, mereka bisa menyandang status ASN.
Seumpama gagal, mereka akan bernasib sama dengan 51 pegawai lainnya.
Baca juga: Kabar Terkini Mantan Kombatan GAM Pereulak yang Disebut Hilang 20 Tahun Lalu Usai Ditangkap TNI
Baca juga: Reaksi Tegas Arya Saloka, Putri Anne Dituding Sengaja Jatuhkan Wibawa Suami Gara-gara Video Ini