Pimpinan KPK Bicara Tentang 51 Nama Pegawai KPK yang Resmi Dipecat

Hal itu tak lepas lantaran 51 pegawai KPK yang tak lolos asesmen Tes Wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya memasuki babak baru. 

Hal itu tak lepas lantaran 51 pegawai KPK yang tak lolos asesmen Tes Wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar lima pimpinan KPK bersama Kementerian PAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021) hari ini.

Namun, pimpinan KPK maupun BKN masih menutup rapat nama-nama pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers.

Alexander mengatakan keputusan yang diambil dari rapat bersama itu berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK.

Hasilnya, katanya, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK masih memungkinkan dibina sebelum dialih status jadi ASN.

"Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," kata Alexander.

Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK.

Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Diketahui berdasarkan UU KPK nomor 19 tahun 2019, para pegawai KPK akan berstatus ASN.

Dengan demikian, seluruh pegawai lembaga antirasuah itu pun dialihstatuskan jadi ASN.

Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Penyidik Sita Dokumen & Sebuah Mobil Mewah

Baca juga: Isu Diganjal Jadi Capres Kubu Puan Maharani, Akhirnya Ganjar Pranowo Buka Suara Saya Orang Jawa

Baca juga: Duduk Santai Pegang Botol Minuman dan Badik di Depan Mayat Korban, Foto Pria Bunuh Atasan Viral

Kata Ray Rangkuti

Terpisah, Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyebut, Rakyat Indonesia, khususnya pegiat antikorupsi, kena prank kembali terkait pemberhentian 51 pegawai KPK tersebut.

Tak ada alasan baru dari penetapan tersebut.

Mereka tetap tidak lolos berdasarkan materi tes kontroversial sebelumnya.

Padahal, kata Ray, Presiden Jokowi telah menyatakan sikapnya yang pada intinya tidak boleh menjadikan TWK sebagai alasan memberhentikan pegawai KPK.

"Instruksinya jelas dan tegas, kata Jokowi," kata Ray dalam keterangan kepada Tribunnews, Selasa (25/5/2021).

Diketahui, Presiden Jokowi menyebutkan bila hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Ray Rangkuti pun mengatakan, hampir tidak ada tafsir lain dari pernyataan Jokowi tersebut kecuali 75 pegawai KPK tersebut harus diterima sebagai ASN.

"Tapi, hari ini dinyatakan hanya 1/3 dari 75 pegawai tersebut dinyatakan lolos," kata Ray Rangkuti.

Ia pun mengungkap mengungkap arti di balik pemecatan 51 pegawai KPK tersebut.

Pertama, Instruksi Presiden tidak dilaksakan oleh BKN, khususnya dan KemenPAN RB, umumnya.

"Instruksi presiden itu terang dan sangat mudah dipahami. Maka jika kenyataannya hanya 24 orang yang dinyatakan lolos, artinya instruksi presiden diabaikan dengan kasat mata," katanya.

Kedua, dengan kenyataan ini, tentu sangat tergantung pada presiden.

"Bahwa pembantu presiden dengan kasat mata tidak menindaklanjuti presiden, sudah semestinya diberi teguran keras dan sanksi tegas," ujarnya.

Ketiga, dengan sendirinya membatalkan SK yang menetapkan 51 pegawai KPK yang baru saja dinyatakan diberhentikan oleh KPK dan BKN.

"Presiden memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan itu," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan KPK Tutup Mulut Soal Nama 51 Pegawai yang Dipecat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved