Pimpinan KPK Bicara Tentang 51 Nama Pegawai KPK yang Resmi Dipecat

Hal itu tak lepas lantaran 51 pegawai KPK yang tak lolos asesmen Tes Wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
gedung KPK 

Tak ada alasan baru dari penetapan tersebut.

Mereka tetap tidak lolos berdasarkan materi tes kontroversial sebelumnya.

Padahal, kata Ray, Presiden Jokowi telah menyatakan sikapnya yang pada intinya tidak boleh menjadikan TWK sebagai alasan memberhentikan pegawai KPK.

"Instruksinya jelas dan tegas, kata Jokowi," kata Ray dalam keterangan kepada Tribunnews, Selasa (25/5/2021).

Diketahui, Presiden Jokowi menyebutkan bila hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Ray Rangkuti pun mengatakan, hampir tidak ada tafsir lain dari pernyataan Jokowi tersebut kecuali 75 pegawai KPK tersebut harus diterima sebagai ASN.

"Tapi, hari ini dinyatakan hanya 1/3 dari 75 pegawai tersebut dinyatakan lolos," kata Ray Rangkuti.

Ia pun mengungkap mengungkap arti di balik pemecatan 51 pegawai KPK tersebut.

Pertama, Instruksi Presiden tidak dilaksakan oleh BKN, khususnya dan KemenPAN RB, umumnya.

"Instruksi presiden itu terang dan sangat mudah dipahami. Maka jika kenyataannya hanya 24 orang yang dinyatakan lolos, artinya instruksi presiden diabaikan dengan kasat mata," katanya.

Kedua, dengan kenyataan ini, tentu sangat tergantung pada presiden.

"Bahwa pembantu presiden dengan kasat mata tidak menindaklanjuti presiden, sudah semestinya diberi teguran keras dan sanksi tegas," ujarnya.

Ketiga, dengan sendirinya membatalkan SK yang menetapkan 51 pegawai KPK yang baru saja dinyatakan diberhentikan oleh KPK dan BKN.

"Presiden memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan itu," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan KPK Tutup Mulut Soal Nama 51 Pegawai yang Dipecat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved