Berita Kriminal Palembang

Pembantu Joko Zulkarnain Rekan Doni Timur Divonis 1 tahun 3 Bulan Penjara, Antar Uang ke Tersangka

Atas vonis yang dijatuhkan, baik terdakwa Tri Salama dan Jaksa Penuntut Umum, Desi Arsean SH menyatakan menerima putusan majelis hakim.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang virtual terdakwa Tri Salama, pembantu Joko Zulkarnain rekan Doni Timur yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/5/2021). 

Saksi dani Apriansyah meninggalkan Joko Zulkarnain di ruangan rawat inap dan menitipkan ke perawat yang berjaga untuk membeli minuman.

Lalu sekira 5 menit saksi Dani Apriansyah kembali lagi ke kamar dan melihat Joko Zulkarnain sudah tidak ada di dalam kamar rawat inap.

lalu setelah itu saksi Dani Apriansyah memberi tahu dengan jaksa yang menangani perkara tersebut.

Kemudian saksi Dani Apriansyah juga memberitahu Jaksa yang menangani perkara tersebut bahwa pada siang harinya terdakwa Tri Salama mengantarkan uang kepada Joko Zulkarnain sebesar Rp.10.000.000.

Bahwa setelah Joko Zulkarnain melarikan diri dari rumah sakit, petugas dari kejaksaan mencari terdakwa Tri Salama dan berhasil mengamankannya untuk kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang.

Dari pengakuannya, terdakwa Tri Salama membenarkan telah mengantarkan uang sebesar Rp.10 juta ke Joko Zulkarnain yang sedang dirawat di RS Polri M. Hasan.

Terdakwa Tri Salama juga mengetahui status Joko Zulkarnain adalah tahanan dalam perkara Narkotika.

Selain itu terdakwa Tri Salama juga mengaku telah dua kali menerima titipan uang milik Joko Zulkarnain dan istrinya, Yati Surahman (sudah divonis hukuman mati atas kasus narkoba).

Uang titipan itu sebesar Rp.230 juta diserahkan oleh Firman yang merupakan anak buah Joko Zulkarnain.

Uang tersebut pertama diserahkan pada bulan Oktober 2020 sekira Pukul 22.00 WIB di Tanjung Barangan arah Jalan Soekarno Hatta Palembang sebesar Rp.80 juta.

Uang kedua Sekira bulan Desember 2020 diserahkan di Dusun II Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir Sebesar Rp.150 juta.

Terdakwa juga mengetahui bahwa uang tersebut adalah milik Joko Zulkarnain yang berasal dari jual beli Narkoba yang dijalankannya.

Diberitakan sebelumnya, Joko Zulkarnain adalah satu dari sejumlah orang yang ditangkap bersama Doni Timur, mantan anggota DPRD Palembang yang menjadi bandar narkoba. Saat ditangkap September 2020 lalu, Doni masih menjadi anggota aktif DPRD Palembang. Barang bukti diamankan sebanyak 5 kg sabu. 

Baca juga: Viral Situasi Memanas di Pasar Sako Palembang Akibat Perebutan Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Baca juga: Jalan Penghubung OKU-OKUS Putus di Sosoh Buay Rayap, Kendaraan Diarahkan Lewat Martapura OKU Timur

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved