Berita Kriminal Palembang
Pembantu Joko Zulkarnain Rekan Doni Timur Divonis 1 tahun 3 Bulan Penjara, Antar Uang ke Tersangka
Atas vonis yang dijatuhkan, baik terdakwa Tri Salama dan Jaksa Penuntut Umum, Desi Arsean SH menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim pengadilan negeri Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap
Tri Salama yang terbukti sebagai penadah.
Diketahui Tri Salama adalah asisten rumah tangga dari Joko Zulkarnain, tahanan kasus narkotika yang terancam hukuman mati namun berhasil kabur saat menjalani perawatan di rumah sakit.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang penadahan," ujar hakim, Syahri Adamy SH MH dalam sidang virtual, Selasa (25/5/2021).
Atas vonis yang dijatuhkan, baik terdakwa Tri Salama dan Jaksa Penuntut Umum, Desi Arsean SH menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Terima yang mulia," ujar terdakwa Tri Salama melalui sambungan virtual.
Sementara itu, dilansir dari situs resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa terdakwa Tri Salama pada bulan Oktober tahun 2020 sampai bulan Desember tahun 2020, mengantarkan uang kepada Joko Zulkarnain yang saat itu berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Palembang.
Namun Joko Zulkarnain saat itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang karena mengalami sesak nafas.
Saat itu terdakwa kasus narkotika Joko Zulkarnain, dirawat di rumah sakit dengan dijaga oleh saksi Dani Apriansyah.
Pada saat saksi Dani Apriansyah sedang menjaga, Joko Zulkarnain meminta saksi Dani Apriansyah menelpon terdakwa Tri Salama yang berada di Kayu Agung.
Menggunakan HP saksi Dani Apriansyah, Joko Zulkarnain meminta dikirimkan uang sebesar Rp.10.000.000, untuk biaya berobat kepada terdakwa Tri Salama.
Pada tanggal 16 Januari 2021 sekira Pukul 11.30 WIB, saksi Dani Apriansyah kembali ke Rumah Sakit Bhayangkara Mohamad Hasan untuk menemani Rahman yang pada hari itu mendapat giliran jaga.
Singkat cerita, terdakwa sudah menemui Joko Zulkarnain dan sudah menyerahkan uang sebesar Rp.10 juta kepada Joko Zulkarnain yang menurutnya uang tersebut digunakan untuk berobat.
Lalu setelah itu saksi dani Apriansyah menyuruh terdakwa Tri Salama untuk meninggalkan Joko Zulkarnain dan tidak lama kemudian saksi Dani Apriansyah juga pulang ke rumah.
Bahwa pada malam harinya sekira Pukul 20.30 WIB, saksi datang kembali ke Rumah Sakit Bhayangkara Mohamad Hasan untuk menggantikan Saksi Rahman berjaga.
Kemudian saksi Dani Apriansyah berjaga seperti biasa lalu sekira Pukul 21.30 Wib.