Berita Kriminal Palembang
Pembantu Joko Zulkarnain Rekan Doni Timur Divonis 1 tahun 3 Bulan Penjara, Antar Uang ke Tersangka
Atas vonis yang dijatuhkan, baik terdakwa Tri Salama dan Jaksa Penuntut Umum, Desi Arsean SH menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim pengadilan negeri Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap
Tri Salama yang terbukti sebagai penadah.
Diketahui Tri Salama adalah asisten rumah tangga dari Joko Zulkarnain, tahanan kasus narkotika yang terancam hukuman mati namun berhasil kabur saat menjalani perawatan di rumah sakit.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang penadahan," ujar hakim, Syahri Adamy SH MH dalam sidang virtual, Selasa (25/5/2021).
Atas vonis yang dijatuhkan, baik terdakwa Tri Salama dan Jaksa Penuntut Umum, Desi Arsean SH menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Terima yang mulia," ujar terdakwa Tri Salama melalui sambungan virtual.
Sementara itu, dilansir dari situs resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa terdakwa Tri Salama pada bulan Oktober tahun 2020 sampai bulan Desember tahun 2020, mengantarkan uang kepada Joko Zulkarnain yang saat itu berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Palembang.
Namun Joko Zulkarnain saat itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang karena mengalami sesak nafas.
Saat itu terdakwa kasus narkotika Joko Zulkarnain, dirawat di rumah sakit dengan dijaga oleh saksi Dani Apriansyah.
Pada saat saksi Dani Apriansyah sedang menjaga, Joko Zulkarnain meminta saksi Dani Apriansyah menelpon terdakwa Tri Salama yang berada di Kayu Agung.
Menggunakan HP saksi Dani Apriansyah, Joko Zulkarnain meminta dikirimkan uang sebesar Rp.10.000.000, untuk biaya berobat kepada terdakwa Tri Salama.
Pada tanggal 16 Januari 2021 sekira Pukul 11.30 WIB, saksi Dani Apriansyah kembali ke Rumah Sakit Bhayangkara Mohamad Hasan untuk menemani Rahman yang pada hari itu mendapat giliran jaga.
Singkat cerita, terdakwa sudah menemui Joko Zulkarnain dan sudah menyerahkan uang sebesar Rp.10 juta kepada Joko Zulkarnain yang menurutnya uang tersebut digunakan untuk berobat.
Lalu setelah itu saksi dani Apriansyah menyuruh terdakwa Tri Salama untuk meninggalkan Joko Zulkarnain dan tidak lama kemudian saksi Dani Apriansyah juga pulang ke rumah.
Bahwa pada malam harinya sekira Pukul 20.30 WIB, saksi datang kembali ke Rumah Sakit Bhayangkara Mohamad Hasan untuk menggantikan Saksi Rahman berjaga.
Kemudian saksi Dani Apriansyah berjaga seperti biasa lalu sekira Pukul 21.30 Wib.
Saksi dani Apriansyah meninggalkan Joko Zulkarnain di ruangan rawat inap dan menitipkan ke perawat yang berjaga untuk membeli minuman.
Lalu sekira 5 menit saksi Dani Apriansyah kembali lagi ke kamar dan melihat Joko Zulkarnain sudah tidak ada di dalam kamar rawat inap.
lalu setelah itu saksi Dani Apriansyah memberi tahu dengan jaksa yang menangani perkara tersebut.
Kemudian saksi Dani Apriansyah juga memberitahu Jaksa yang menangani perkara tersebut bahwa pada siang harinya terdakwa Tri Salama mengantarkan uang kepada Joko Zulkarnain sebesar Rp.10.000.000.
Bahwa setelah Joko Zulkarnain melarikan diri dari rumah sakit, petugas dari kejaksaan mencari terdakwa Tri Salama dan berhasil mengamankannya untuk kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang.
Dari pengakuannya, terdakwa Tri Salama membenarkan telah mengantarkan uang sebesar Rp.10 juta ke Joko Zulkarnain yang sedang dirawat di RS Polri M. Hasan.
Terdakwa Tri Salama juga mengetahui status Joko Zulkarnain adalah tahanan dalam perkara Narkotika.
Selain itu terdakwa Tri Salama juga mengaku telah dua kali menerima titipan uang milik Joko Zulkarnain dan istrinya, Yati Surahman (sudah divonis hukuman mati atas kasus narkoba).
Uang titipan itu sebesar Rp.230 juta diserahkan oleh Firman yang merupakan anak buah Joko Zulkarnain.
Uang tersebut pertama diserahkan pada bulan Oktober 2020 sekira Pukul 22.00 WIB di Tanjung Barangan arah Jalan Soekarno Hatta Palembang sebesar Rp.80 juta.
Uang kedua Sekira bulan Desember 2020 diserahkan di Dusun II Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir Sebesar Rp.150 juta.
Terdakwa juga mengetahui bahwa uang tersebut adalah milik Joko Zulkarnain yang berasal dari jual beli Narkoba yang dijalankannya.
Diberitakan sebelumnya, Joko Zulkarnain adalah satu dari sejumlah orang yang ditangkap bersama Doni Timur, mantan anggota DPRD Palembang yang menjadi bandar narkoba. Saat ditangkap September 2020 lalu, Doni masih menjadi anggota aktif DPRD Palembang. Barang bukti diamankan sebanyak 5 kg sabu.
Baca juga: Viral Situasi Memanas di Pasar Sako Palembang Akibat Perebutan Lahan Parkir, Ini Kata Polisi
Baca juga: Jalan Penghubung OKU-OKUS Putus di Sosoh Buay Rayap, Kendaraan Diarahkan Lewat Martapura OKU Timur