Berita Palembang

Harga dan Perizinan Vaksin Gotong Royong di Sumsel, Ini Penjelasan Dinkes

Pendaftaran vaksinansi untuk vaksin Gotong Royong di Sumsel sudah dibuka. Dinkes Sumsel menjelaskan harga dan perizinan vaksin gotong Royong.

(SHUTTERSTOCK/Orpheus FX)
Ilustrasi vaksin corona.Pendaftaran vaksinansi untuk vaksin Gotong Royong sudah dibuka. Dinkes Sumsel menjelaskan harga dan perizinan vaksin gotong Royong. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pendaftaran vaksinansi untuk vaksin Gotong Royong sudah dibuka.

Namun untuk di Sumatera Selatan (Sumsel), berapa banyak yang sudah daftar belum terdata di Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel.

"Sampai saat ini kita belum mendapatkan laporan berapa banyak yang sudah daftar untuk vaksin Gotong Royong," kata Kasi Survailens dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (23/5/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa untuk vaksin Gotong Royong ini sistemnya perusahaan membutuhkan daftar nama-nama yang diajukan untuk divaksin.

Baca juga: Duel Pakai Tombak di Tepi Sungai Kedukan Palembang, Hengky Diringkus Polisi

Lalu perusahaan mengusulkan ke perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di masing-masing daerah.

"Untuk mendapatkan vaksin Gotong Royong ini harus melalui Kadin yang diajukan ke PT. Biofarma. Nantinya datanya disampaikan ke PT. Biofarma, dan tembusan disampaikan ke Dinkes Kabupaten/Kota setempat," kata Yusri.

Menurut Yusri, sampai saat ini belum ada laporan atau informasi sudah berada banyak yang mengajukan vaksin Gotong Royong ini.

Mungkin bisa langsung ditanyakan ke Kadin.

Sementara itu dalam pelaksanaannya, vaksinasi gotong royong juga tidak perlu izin dari Dinas Kesehatan karena nantinya pihak Biofarma atau Kadin yang akan memberikan data peserta vaksin kepada Dinas Kesehatan.

"Kita akan menunjuk Kabupaten/Kota sebagai fasilitas yang memberi pelayanan vaksin gotong royong," katanya.

Baca juga: Mulai 1 Juni Tarik Tunai dan Cek Saldo di ATM Tak Gratis, Ini Tujuannya

Sedangkan, untuk harga vaksin yakni sebesar Rp 321.660 per dosis.

Sementara, harga pelayanan vaksinasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta sebesar Rp 117.910 per dosis.

Secara keseluruhan total biaya per dosis vaksin mencapai Rp 439.570.

Setiap satu orang bisa dapat dua dosis atau dua kali penyuntikan, maka total biaya maksimal untuk satu pegawai perusahaan swasta adalah Rp 879.140.

"Vaksin gotong royong dibayar oleh perusahaan. Sudah ditentukan besaran biayanya," ujarnya lagi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved